PERJANJIAN KAWIN
“HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA
SUAMI MILIK BERSAMA”
Contoh
Kasus :
Sidang sengketa harta gono gini
antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016). Agenda sidang kali ini adalah keputusan
harta gono gini. Sidang berjalan alot. Diakui kuasa hukum Ivan Fadillah, Petrus
Balapttyona, perjanjian pernikahan antara kliennya dan Venna Melinda sangat
aneh. Petrus sempat merasa lucu saat mengetahui isi perjanjian itu. "Di
perjanjian pernikahan ini kan aneh. Isinya, harta yang diperoleh istri jadi
milik istri, dan harta suami milik bersama," ucap Petrus usai persidangan
di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Petrus mengatakan, Venna
menginginkan rumah yang sempat mereka tinggali bersama menjadi miliknya.
Sedangkan, menurut Petrus hal tersebut tak mungkin terjadi karena Ivan yang membayar
cicilan rumah tersebut. "Memang rumah ini atas nama Venna. Tapi selama 10
tahun ini Ivan itu yang bayar cicilan rumah," ujar Petrus. Entah sampai
kapan gugatan harta gono gini antara Ivan dan Venna berlangsung. Sebelumnya,
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memenangkan Ivan. Namun
Venna tak terima dan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Alhasil
Venna memenangkan gugatan dan berhak atas sertifikat rumah dan mobil.
Namun Ivan tak terima dengan
keputusan itu. Ivan yang merasa sudah dimenangkan di PA Jakarta Selatan pun
kembali menggugat harta gono gini terhadap Venna di PN Jakarta Selatan."Perkara
tanpa akhir ini terus jalan. Ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan
ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di PA. Karena Bu Venna juga
enggak ada iktikad baik buat menyelesaikan perkara ini," kata Petrus.[1]
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
isi dari perjanjian perkawinan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku?
PEMBAHASAN
Mengenai
isi dari perjanjian perkawinan tersebut yang menyetakan bahwa “harta yang
diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama" apakah
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak, karena kasus diatas sang
suami merasa dirugikan dan tidak adil.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 ini memberikan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan
sebagai lembaga hukum yang diperkenalkan kepada seluruh masyarakat Indonesia,
sedangkan semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat
Indonesia yang semula tunduk pada KUHPerdata dan disebut dengan istilah
perjanjian kawin. Suatu istilah selalu diberi makna sesuai dengan stelsel
sistem hukum yang melahirkannya, perjanjian perkawinan merupakan istilah yang
diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berisi satu
pasal, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan mengenai
pengertiannya dari perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan :
(1) Pada
waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama
dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat
perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang
pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian
tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan
kesusilaan.
(3) Perjanjian
tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama
perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila
dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak
merugikan pihak ketiga
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas tentang perjanjian perkawinan, hanya
dinyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan “perjanjian tertulis”, dan
dari bunyi Pasal 29 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian tertulis
yang dimaksud adalah perjanjian perkawinan.[2]
Isi
perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada
penjelasan lebih lanjut, perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana
melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974). Undang-undang ini menganut sistim persatuan terbatas dalam
harta benda perkawinannya, artinya struktur harta benda perkawinan telah
ditentukan. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur
tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:
(1) Harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta
bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Walaupun
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menentukan struktur harta benda
perkwaninan, akan tetapi Undang-undang ini pun telah memberikan suatu
pengecualian, yaitu memberikan kebebasan kepada calon mempelai untuk secara
individual dapat menentukan lain mengenai harta benda perkawinannya, asalkan
memenuhi persayaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Adanya kebebasan para
calon mempelai apakah akan menjadi persatuan bulat harta atau justru sama
sekali tidak ada persatuan (kebersamaan) harta, atau pemisahan sama sekali
antara harta calon suami dan harta calon istri dalam perkawinan nantinya.[3]
Mengenai
hal ini menurut J. Satrio ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan bisa berisi tentang :
a. Kebersamaan
harta yang menyeluruh/bulat (Algehe
gemeenschap van goederen)
b. Peniadaan
setiap kebersamaan harta.
Apabila
dihubungkan menurut penjelasan diatas dengan isi perjanjian perkawinan antara
Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai
dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya.
Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan,
sebab perjanjian perkawinan tersebut lahir dari kehendak dan kesepakatan
masing-masing pihak, dalam arti kedua belah pihak sudah saling sepakat atas
akibat-akibat atau konsekuensi yang akan diterima dari perjanjian perkawinan
tersebut.
KESIMPULAN
Isi
perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar
hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai
harta benda perkawinannya, Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan
dari hakim untuk memutuskan. Oleh karena itu hendaknya calon-calon pasangan
suami istri yang hendak melakukan perjanjian perkawinan harus lebih cermat lagi
mengenai isi perjanjian serta akibat-akibat dan konsekuensi apa yang akan
diterimanya nanti sesuai dengan perjanjian perkawinan tersebut.
[1] http://showbiz.liputan6.com/read/2504195/kuasa-hukum-perjanjian-nikah-venna-melinda-dan-ivan-fadilla-aneh.
Diakses pada tanggal 26 Nov 2017.
[2]
Trusto Subekti, Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan, Purwokerto,
2009, Hal. 64.
[3]
Ibid, hal. 66.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar