Kamis, 24 Mei 2018

PERJANJIAN KAWIN “HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA SUAMI MILIK BERSAMA”


PERJANJIAN KAWIN
“HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA SUAMI MILIK BERSAMA”
Contoh Kasus :
            Sidang sengketa harta gono gini antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016). Agenda sidang kali ini adalah keputusan harta gono gini. Sidang berjalan alot. Diakui kuasa hukum Ivan Fadillah, Petrus Balapttyona, perjanjian pernikahan antara kliennya dan Venna Melinda sangat aneh. Petrus sempat merasa lucu saat mengetahui isi perjanjian itu. "Di perjanjian pernikahan ini kan aneh. Isinya, harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama," ucap Petrus usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
            Petrus mengatakan, Venna menginginkan rumah yang sempat mereka tinggali bersama menjadi miliknya. Sedangkan, menurut Petrus hal tersebut tak mungkin terjadi karena Ivan yang membayar cicilan rumah tersebut. "Memang rumah ini atas nama Venna. Tapi selama 10 tahun ini Ivan itu yang bayar cicilan rumah," ujar Petrus. Entah sampai kapan gugatan harta gono gini antara Ivan dan Venna berlangsung. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memenangkan Ivan. Namun Venna tak terima dan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Alhasil Venna memenangkan gugatan dan berhak atas sertifikat rumah dan mobil.
            Namun Ivan tak terima dengan keputusan itu. Ivan yang merasa sudah dimenangkan di PA Jakarta Selatan pun kembali menggugat harta gono gini terhadap Venna di PN Jakarta Selatan."Perkara tanpa akhir ini terus jalan. Ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di PA. Karena Bu Venna juga enggak ada iktikad baik buat menyelesaikan perkara ini," kata Petrus.[1]
RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah isi dari perjanjian perkawinan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku?
PEMBAHASAN
            Mengenai isi dari perjanjian perkawinan tersebut yang menyetakan bahwa “harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama" apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak, karena kasus diatas sang suami merasa dirugikan dan tidak adil.
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini memberikan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan sebagai lembaga hukum yang diperkenalkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sedangkan semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang semula tunduk pada KUHPerdata dan disebut dengan istilah perjanjian kawin. Suatu istilah selalu diberi makna sesuai dengan stelsel sistem hukum yang melahirkannya, perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berisi satu pasal, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan mengenai pengertiannya dari perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
(1)   Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2)   Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3)   Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4)   Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas tentang perjanjian perkawinan, hanya dinyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan “perjanjian tertulis”, dan dari bunyi Pasal 29 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian tertulis yang dimaksud adalah perjanjian perkawinan.[2]
            Isi perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada penjelasan lebih lanjut, perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Undang-undang ini menganut sistim persatuan terbatas dalam harta benda perkawinannya, artinya struktur harta benda perkawinan telah ditentukan. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:
(1)   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)   Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
            Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menentukan struktur harta benda perkwaninan, akan tetapi Undang-undang ini pun telah memberikan suatu pengecualian, yaitu memberikan kebebasan kepada calon mempelai untuk secara individual dapat menentukan lain mengenai harta benda perkawinannya, asalkan memenuhi persayaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Adanya kebebasan para calon mempelai apakah akan menjadi persatuan bulat harta atau justru sama sekali tidak ada persatuan (kebersamaan) harta, atau pemisahan sama sekali antara harta calon suami dan harta calon istri dalam perkawinan nantinya.[3]
            Mengenai hal ini menurut J. Satrio ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan bisa berisi tentang :
a.       Kebersamaan harta yang menyeluruh/bulat (Algehe gemeenschap van goederen)
b.      Peniadaan setiap kebersamaan harta.
            Apabila dihubungkan menurut penjelasan diatas dengan isi perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya. Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan, sebab perjanjian perkawinan tersebut lahir dari kehendak dan kesepakatan masing-masing pihak, dalam arti kedua belah pihak sudah saling sepakat atas akibat-akibat atau konsekuensi yang akan diterima dari perjanjian perkawinan tersebut.
KESIMPULAN
            Isi perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya, Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan. Oleh karena itu hendaknya calon-calon pasangan suami istri yang hendak melakukan perjanjian perkawinan harus lebih cermat lagi mengenai isi perjanjian serta akibat-akibat dan konsekuensi apa yang akan diterimanya nanti sesuai dengan perjanjian perkawinan tersebut.


[2] Trusto Subekti, Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan, Purwokerto, 2009, Hal. 64.
[3] Ibid, hal. 66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar