Sebagaimana yang tertulis pada bab kesatu kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong hoa.
Terkait pewarisan ada 3 sikap ahli waris, yaitu menolak,
menerima dan menerima sebagian. Dalam hal menolak maka penolakan sebagai ahli
waris untuk subjek hukum yang tunduk pada hukum perdata diatur dalam Pasal 57
KUHPerdata, yaitu harus dilakukan dihadapan panitera Pengadilan Negeri. Dalam
prakteknya, beberapa pengadilan negeri memakai 2 macam pemahaman :
1. Notaris membuat surat keterangan
waris dahulu (SKW), kemudian dengan SKW tersebut disampaikan kepada PN baru
kemudian dibuatkan akta penolakan waris dari ahli waris yang menolak. Dalam hal
demikian setelah terjadinya penolakan, notaris membuat SKW lagi yang menunjuk
penolakan waris tersebut, yang berisikan nama-nama ahli waris yang tidak
menolak.
2. Ahli waris yang menolak,
melakukan penolakan didepan Panitera Pengadilan Negeri, yaitu sebelum dibuat SKW
sehingga notaris mengeluarkan SKW yang berisikan nama-nama ahi waris yang tidak
menolak.
Pengertian dan Tata Cara Penolakan Warisan
Menolak
adalah salah satu sikap ahli waris terhadap harta peninggalan seseorang yang
telah meninggal dunia (pewaris). Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia
melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak
menerima pembagian harta peninggalan.
Dalam
melakukan penolakan warisan, harus dilakukan secara tegas seperti ketentuan
yang terdapat pada KUH Perdata pasal 1057:
“Menolak suatu warisan harus
terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat
di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka
warisan itu”
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal tersebut, seseorang yang menolak warisan harus datang
menghadap Panitera Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan keinginannya,
kemudian panitera membuat akta penolakan. Apabila seseorang yang menolak
warisan tidak bisa datang sendiri, maka ia boleh menguasakan penolakan itu
kepada orang lain.
Penolakan
warisan harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau harus dilakukan
setelah adanya peristiwa kematian. Hal ini tercantum dalam pasal 1334 ayat (2)
KUH Perdata bahwa yakni “tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan
yang belum terbuka”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar