Kamis, 10 Mei 2018

penolakan warisan bagi subjek hukum yang tunduk pada KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)


Sebagaimana yang tertulis pada bab kesatu kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong hoa. 
Terkait pewarisan ada 3 sikap ahli waris, yaitu menolak, menerima dan menerima sebagian. Dalam hal menolak maka penolakan sebagai ahli waris untuk subjek hukum yang tunduk pada hukum perdata diatur dalam Pasal 57 KUHPerdata, yaitu harus dilakukan dihadapan panitera Pengadilan Negeri. Dalam prakteknya, beberapa pengadilan negeri memakai 2 macam pemahaman :
1. Notaris membuat surat keterangan waris dahulu (SKW), kemudian dengan SKW tersebut disampaikan kepada PN baru kemudian dibuatkan akta penolakan waris dari ahli waris yang menolak. Dalam hal demikian setelah terjadinya penolakan, notaris membuat SKW lagi yang menunjuk penolakan waris tersebut, yang berisikan nama-nama ahli waris yang tidak menolak.
2. Ahli waris yang menolak, melakukan penolakan didepan Panitera Pengadilan            Negeri, yaitu sebelum dibuat SKW sehingga notaris mengeluarkan SKW yang berisikan nama-nama ahi waris yang tidak menolak.
            Pengertian dan Tata Cara Penolakan Warisan
            Menolak adalah salah satu sikap ahli waris terhadap harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). Ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian harta peninggalan.
            Dalam melakukan penolakan warisan, harus dilakukan secara tegas seperti ketentuan yang terdapat pada KUH Perdata pasal 1057:
“Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu”
            Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, seseorang yang menolak warisan harus datang menghadap Panitera Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan keinginannya, kemudian panitera membuat akta penolakan. Apabila seseorang yang menolak warisan tidak bisa datang sendiri, maka ia boleh menguasakan penolakan itu kepada orang lain.
            Penolakan warisan harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau harus dilakukan setelah adanya peristiwa kematian. Hal ini tercantum dalam pasal 1334 ayat (2) KUH Perdata bahwa yakni “tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar