Jual Beli Tanah Tidak Tunai Dan Penyerahannya
Latar Belakang:
Perjanjian jual-beli tanah dengan
sertipikat hak milik Nomor 012/SKJ, bertempat didesa Sokaraja Kulon, Kecamatan
Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pihak pertama yaitu Pemilik atau penjual, suami
bernama Hermanudin, istri bernama Suripah. Pihak kedua yaitu pembeli bernama
Tanto. Harga jual-beli tanah dengan harga Rp. 125.000.000,- dan telah
disepakati, sedangkan pihak pembeli Tanto hanya memiliki uang Rp.75.000.000,-
Soal :
1. Uraikan
langkah hukum perikatannya ketika ada perjanjian jual beli tidak tunai!
2. Bagaimana
instrumen hukum kalau itu dilunasi.
Jawaban
:
1.
Undang-Undang
Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) memiliki ketentuan bahwa hukum tanah
nasional disusun berdasarkan hukum adat tentang tanah, pernyataan mengenai
hukum adat dalam UUPA dapat dijumpai dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 sebagai berikut :
Pasal 5 :
Hukum agraria yang
berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan
yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan
lainnya, segala sesuatu dengan mengindahakan unsur-unsur yang bersandar pada
hukum agraria.
Jual beli tanah dalam hukum adat
merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dengan pembayaran terang dan tunai.
Artinya harga yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli
dengan yang bersangkutan. Sedangkan dalam latar belakang diatas pihak pembeli
yaitu Tanto yang akan membeli tanah milik pak Hermanudin memliki uang yang
kurang dari total harga tanah yang dijanjikan, dalam hal ini pihak kedua tidak
memiliki uang tunai yang cukup sebagaimana semestinya dalam jual-beli tanah
yang menganut sistem hukum adat yaitu harus dibayarkan secara terang dan tunai.
Dalam hal ini pihak kedua bersama dengan Notaris PPAT dapat membuat Pactum decontrahendo atau
perjanjian yang digunakan untuk memulai perjanjian pokok. Yaitu dengan membuat
perjanjian pengambilan kredit kepada Bank untuk pembelian tanah pihak pertama
dengan syarat tanah tersebut akan menjadi hak tanggungan bagi pihak kreditur
sampai kewajiban debitur terlaksana. Setelah pihak kedua mendapatkan uang
sesuai harga yang telah disepakati maka dapat terlaksana jual-beli antara pihak
pertama dan kedua dan dianggap lunas, namun PPAT tidak dapat langsung
membuatkan akta jual-beli (AJB) terhadap tanah tersebut sebab tanah tersebut telah
menjadi hak tanggungan pada Bank atas pengambilan kredit pihak kedua sebagai
kreditur pada debitur sesuai dengan isi dari Pactum Decontrahendo. Setelah kewajiban debitur terlaksana baru
PPAT dapat membuatkan AJB, pendaftaran peralihan hak milik dan pemberian
sertipikat tanah tersebut dan melakukan publikasi.
2.
Perjanjian
jual beli telah usai apabila telah terjadinya pemindahan hak milik atau
penyerahan hak milik (Lavering).
Seperti yang diatur dalam Pasal 584, Pasal 616, Pasal 1457, dan Pasal 1459 KUHPerdata
sebagai berikut.
Pasal 584 KUH Perdata:
Hak milik atas sesuatu
kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan,
karena perlekatan; karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut
undang-undang , maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau
penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik,
dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Pasal 1457 KUH Perdata:
Jual-beli adalah suatu
perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah
dijanjikan.
Pasal 1459 KUH Perdata:
Hak milik atas barang
yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum
dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.
Kasus
diatas yang menjadi objek adalah benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah maka
yang lebih tepat dapat dilihat pada pasal 616 KUH perdata.
Pasal 616 KUH Perdata:
Penyerahan atau
penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta
yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar