Peran Itikad Baik dan Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Perjanjian
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah
Negara hukum yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menciptakan
keteraturan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dalam
penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia
berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat).
Hal tersebut, kembali dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal
1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Berdasarkan ketentuan Konstitusi tersebut, maka negara Indonesia diperintah
berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk penguasa pun harus tunduk pada hukum
yang berlaku tersebut[1].
Dengan
demikian, hukum merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa
Indonesia yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta menciptakan perdamaian dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Lebih
lanjut Satjipto Raharjo berpandangan bahwa hukum dan masyarakat
tidak bisa dipisahkan. Bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang
memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut.
Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu
masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk
menjalankan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam
hukum[2].
Campur
tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang bidang kehidupan masyarakat
menyebabkan, bahwa perkaitannya dengan masalah masalah sosial juga menjadi
semakin intensif. Pengaturan hukum yang membatasi dan menyalurkan berbagai
kekuatan dan kepentingan di dalam masyarakat sekarang akan berhadapan dengan
kekuatan dan kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri[3]
Masyarakat berasal dari kata society berasal dari bahasa
latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas
diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society
berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung
makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama
dalam mencapai tujuan bersama.
Hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, bagi hukum,
masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup dan menggerakkan hukum
tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep,
disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan
masyarakat untuk menjalankan hukum.
Kita mengetahui dari perspektif sosiologis hukum, hukum itu
hanya bisa dijalankan melalui campur tangan manusia, sebagai golongan yang
menyelenggarakan hukum, maupun mereka yang wajib menjalankan ketentuan hukum.
Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum.sarana untuk
melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk
bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat memberi hidup
hukum sedangkan hukum mengarahkan masyarakat menuju tujuannya.
Hukum yang berisi norma atau kaidah-kaidah yang menguasai
manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain disebut juga
dengan hukum perdata dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau
badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka
Oleh karena itu hukum perdata lah yang akan mengatur dan
menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan
menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar
sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan
terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping Hukum
Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan
HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
terdiri dari empat buku sebagai berikut:
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat
hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat
hukum benda dan hukum waris
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van
verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan[4].
Dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatur
mengenai perihal perjanjian. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUHPer yang
berbunyi sesuatu perbuatan yang di mana seseorang atau beberapa orang
mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lain.
Dari pengertian perjanjian di atas, secara jelas terdapat
konsensur antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak
lainnya. Selain itu juga perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan
harta kekayaan. Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan mengenai
syarat-syarat perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Setelah
syarat syarat telah terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat di buat baik
secara lisan maupun tertulis. Untuk perjanjian yang tertulis dapat berupa akta
otentik maupun akta di bawah tangan. Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah
satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian[5].
Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah
melaksanakan perjajian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Peran itikad baik dalam perjanjian?
2. Perlindungan
bagi pihak ketiga dalam perjanjian?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui bagaimana peran itikad baik dalam perjanjian pada umumnya.
2. Untuk
mengetahui bagaimana perlindungan bagi pihak ketiga dalam perjanjian.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bagaimana Peran Itikad Baik dalam Perjanjian
Perjanjian harus
dilaksanakan dengan iktikad baik, Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan
bahwa:
“Perjanjian-perjanjian harus
dilaksanakan dengan iktikad baik”.
Rumusan tersebut memberikan arti
pada kita semua bahwa sebagai sesuatu yang disepakati dan disetujui oleh para
pihak, pelaksanaan prestasi dalam tiap-tiap perjanjian harus dihormati
sepenuhnya, sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup.
Namun demikian tidaklah mudah untuk menjelaskan dan menguraikan kembali
kehendak para pihak, terlebih lagi jika pihak yang terkait dengan perjanjian
tersebut tidak ada lagi, adalah suatu badan hukum yang para pengurusnya pada
saat perjanjian dibuat tidak lagi menjabat, ataupun dalam hal terjadi
pengingkaran terhadap perjanjian tersebut oleh salah satu pihak dalam
perjanjian. Dalam keadaan yang demikian, maka selain dapat dibuktikan dengan
bukti tertulis atau adanya keberadaan saksi-saksi yang turut menyaksikan
keadaan pada saat ditutupnya perjanjian, maka pelaksanaan atau pemenuhan
prestasi dalam perikatan sulit sekali dapat dipaksakan.
Asas
itikad baik (good faith) menurut
Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian.
Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah
melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan[6]. Kewajiban
untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik sudah diakui secara
universal dalam prinsip hukum kontrak internasional. Pengakuan secara
internasional tersebut terdapat konsideran Konvensi Wina 1969 dimana
disebutkan: ”The principles of free consent
and of good faith and the pacta sunt servanda rule are universally recognized”.
Selain itu dalam UNIDROIT (The International Institute for the Unification of
Private Law) Pasal 1.7. dinyatakan “each
party must act in accordance with good faith and fair dealing in international
trade” and “the parties may not exclude or limit their duty”[7].
Hal
selanjutnya yang mendasari keberadaan Pasal 1338 KUH Perdata dengan rumusan
itikan baik adalah, bahwa suatu perjanjian yang dibuat hendaknya dari sejak perjanjian
ditutup, perjanjian tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan
kepentingan debitor maupun kreditor, maupun pihak lain atau pihak ketiga
lainnya diluar perjanjian. Hal mengenai itikad baik ini sebenarnya telah kita
temukan dalam Pasal 1235 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
Pasal 1235 KUH Perdata
“Dalam perikatan untuk memberikan
sesuatu, termasuk kewajinam untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan
untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat
penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada
perjanjian tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan”.
Dalam kaitannya dengan Pasal 1237
KUH Perdata menyatakan:
“Pada suatu perikatan untuk
memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditor sejak
perikatan lahir. Jika debitor lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan,
maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan menjadi tanggungannya”.
Dalam
rumusan tersebut dapat kita lihat bahwa meskipun kebendaan yang harus
diserahkan berdasarkan suatu prestasi belum diserahkan oleh debitor, dan risiko
atas kebendaan sudah beralih pada kreditor, KUH Perdata tetap melindungi
kepentingan dari kreditor yang berhak atas penyerahan kebendaan tersebut.
Debitor yang diwajibkan untuk menyerahkan kebendaan tersebut, sebagai iktikad
baik pemenuhan perikatan tersebut, diwajibkan untuk merawatnya hingga
penyerahan dilakukan.
Hubungannya
dengan pihak ketiga mengenai iktikad baik mengenai Actio Pauliana yang diatur
dalam Pasal 1341 KUH Perdata bahwa segala perjanjian yang dibuat oleh debitor
dan pihak ketiga yang mengetahui bahwa perjanjian tersebut akan merugikan
kepentingan kreditor dari debitor tersebut adalah perjanjian yang dilakukan
tidak dengan iktikad baik.[8]
B.
Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Perjanjian
Perjanjian
memiliki beberapa asas diantaranya adalah asas Personalia asas ini diatur dan
dapat kita temukan dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pasal 1315 KUH Perdata
“Pada umumnya tak seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji
selain untuk dirinya sendiri”
Dari rumusan tersebut dapat kita
ketahui bahwa pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam
kapasitasnya sebagai individu, subyek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan
mengikat untuk dirinya sendiri[9].
Perjanjian
hanya berlaku diantara para pihak yang membuatnya dalam Pasal 1340 ayat (1) KUH
Perdata menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat hanya berlaku diantara
para pihak yang membuatnya. Kemudian dalam ayat (2) menyatakan suatu perjanjian
tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga. Ini berarti bahwa setiap
perjanjian hanya membawa akibat berlakunya ketentuan pasal 1131 KUH Perdata
bagi para pihak yang terlibat atau yang membuat perjanjian tersebut. Sehingga
apa yang menjadi kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh debitor
dalam perjanjian hanya merupakan dan menjadi kewajibannya semata-mata. Pihak
ketiga yang melakukan pemenuhan kewajiban debitor, demi hukum diberikan hak
untuk menuntut pelaksanaan kewajiban debitor, seperti dalam Pasal 1400 KUH
Perdata Sebagai berikut:
“subrogasi
atau penggantian hak-hak kreditor oleh seorang pihak ketiga yang membayar
kepada kreditor itu, terjadi baik dengan perjanjian, maupun demi
Undang-Undang”.
Dengan
demikian jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh KUH Perdata bersifat
personal dan tidak dapat dialihkan dengan begitu saja, apalagi membawa kerugian
bagi pihak ketiga seperti yang tertuang dalam Pasal 1340 ayat (2) KUH Perdata.
Semua perjanjian yang telah dibuat dengan sah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata
akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi perjanjian
tersebut akan mengikat dan melahirkan perikatan bagi para pihak dalam
perjanjian.
Perjanjian-perjanjian
yang dapat merugikan pihak ketiga secara prinsip dapat dibatalkan, dalam hal
ini pembatalan atas perjanjian tersebut dapat terjadi, baik sebelum perikatan
yang lahir dari perjanjian itu dilaksanakan maupun setelah prestasi yang wajib
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat telah dilaksanakan. Dalam pasal
1451 dan Pasal 1452 KUH Perdata bahwa setip kebatalan membawa akibat bahwa
semua kebendaan dan orang-orangnya dipulihkan sama seperti keadaan sebelum
perjanjian dibuat. Secara lengkap isi Pasal tersebut Sebagai berikut :
Pasal 1451 KUH Perdata:
“pernyataan batalnya
perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang yang disebutkan
dalam pasal 1330, berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam
leadaan sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala apa yang telah
diberikan atau dibayarkan kepada orang-orang yang tidak berkuasa, sebagai
akibat perkatan itu, hanya dapat dituntut kembali sekedar barang yang
bersangkutan masih berada di tangan orang tak berkuasa tersebut, atau sekedar ternyata
bahwa orang ini telah medapatkaan manfaat dari apa yang telah diberikan atau
dibayar itu atau bahwa apa yang dinikmati telah dipakai atau berguna bagi
kepentingannya.”
Pasal 1452 KUH Perdata
“pernyataan batal yang berdasarkan
paksaan, kekhilafan atau penipuan, juga berakibat bahwa barang dan
orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat.”
Perjanjian
dapat dibatalkan oleh pihak ketiga diluar perjanjian, pada dasarnya perjanjian
hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat
apapun bagi pihak ketiga. Walau demikian, untuk melindungi kepentingan kreditor
dalam perikatan dengan debitor dan agar ketentuan Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH
Perdatadapat dilaksanakan sepenuhnya, maka dibuatlah ketentuan-ketentuan Pasal
1341 KUH Perdata yang lebih dikenal dengan Actio Pauliana.
Actio
Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur
untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan.
Asal dapat dibuktikan bahwa mereka dengan tindakan-tindakan itu menyebabkan
kerugian kepada kreditur[10].
Ketentuan mengenai Actio Pauliana terdapat dalam Pasal 1341 KUH Perdata,
melalui Actio Pauliana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat menuntut
pembatalan suatu perjanjian. Actio Pauliana hanya dapat dilaksanakan jika
beberapa syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1341 KUH Perdata tersebut
terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Kreditor
harus membuktikan bahwa debitor melakukan tindakan yang tidak diwajibkan.
2. Kreditor
harus membuktikan bahwa tindakan debitor merugikan kreditor.
3. Terhadap
perikatan bertimbal balik yang dibuat oleh debitur dengan suatu pihak tertentu
dalam perjanjian yang mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan debitor, maka
kreditor harus dapat membuktikanpada saat perjanjian tersebut dilakukan,
debitor dan orang yang dengannya debitor itu berjanji, mengetahui bahwa
perjanjian itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditor.
4. Sedangkan
untuk perjanjian atau perbuatan hukum yang bersifat Cuma-cuma (tanpa adanya
kontra prestasi pada pihak lain), cukuplah lreditor membuktikan bahwa pada
waktu membuat perjanjian atau melakukan tindakan itu debitor mengetahui bahwa
dengan cara demikian dia merugikan para kreditor, tak peduli apakah orang yang
diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.[11]
Kreditor wajib untuk membuktikan
adanya kerugian pada pihak kreditor sebagai akibat dari pembuatan perjanjian
atau dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut. Selain itu kreditor juga
diwajikan untuk membuktikan bahwa, dalam perikatan bertimbal balik, perbuatan
yang merugikan kreditor tersebut haruslah diketahui oleh debitor yang melakukan
perbuatan yang merugikan tersebut. Sedangkan terhadap tindakan atau perbuatan
hukum sepihak, yang tidak disertai dengan kontra prestasi oleh pihak ketiga,
maka kreditor tidak perlu membuktikan bahwa pihak ketiga tersebut dengan
penerimaan kebendaan yang dialihkan oleh debitor, mengetahui bahwa tindakan
penerimaan tersebut telah merugikan kepentingan kreditor.
Namun
demikian, Actio Pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan
putusan hakim pengadilan. Dengan dengan demikian berarti setiap pembatalan
perjanjian, apapun juga alasannya, pihak manapun juga yang mengajukannya tetap
menjadi wewenang pengadilan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Iktikad
baik merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. perjanjian
dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Iktikad baik diperlukan dimulai dari sebuah
hubungan atau perjanjian masih dalam tahap pembicaraan atau negosiasi, ketika
sudah mencapai kata sepakat, ketika sedang menjalaninya, hingga sebuah hubungan
perjanjian itu diselesaikan.
Perjanjian-perjanjian
yang dapat merugikan pihak ketiga secara prinsip dapat dibatalkan, dalam hal
ini pembatalan atas perjanjian tersebut dapat terjadi, baik sebelum perikatan
yang lahir dari perjanjian itu dilaksanakan maupun setelah prestasi yang wajib
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat telah dilaksanakan. Namun
demikian, Actio Pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan
putusan hakim pengadilan.
[1] Satjipto Rahardjo, 2009,
Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentha Publishing, Yogyakarta, hl.
1-2
[3]
Satjipto Raharjo S.H, 1979, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hal 16
[4]
Prof Dr Soesilo, S.H, Drs Pramudi R, S.H. 2008, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Rhedbook
[5] Subekti, Pokok-Pokok Hukum
Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41
[6] Subekti,
Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41
[7] Cindawati,
Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional, Mimbar
Hukum, Vol.26 No.2, Juni 2014, Universitas Gajah Mada,Yogjakarta,2014, hlm.191
[8]
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.
Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hlm.61.
[9] Ibid.
Hlm.15.
[10]
Tan Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta. Ichtiar
Baru Van Hoeve. 2007. Hlm.415.
[11] Op.cit.Hlm
181.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar