Rabu, 25 September 2019

Peran Itikad Baik dan Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perjanjian


Peran Itikad Baik dan Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Perjanjian
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Indonesia adalah Negara hukum yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat). Hal tersebut, kembali dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan ketentuan Konstitusi tersebut, maka negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk penguasa pun harus tunduk pada hukum yang berlaku tersebut[1].
            Dengan demikian, hukum merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Lebih lanjut Satjipto Raharjo berpandangan bahwa hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. Bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum[2].
            Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang bidang kehidupan masyarakat menyebabkan, bahwa perkaitannya dengan masalah masalah sosial juga menjadi semakin intensif. Pengaturan hukum yang membatasi dan menyalurkan berbagai kekuatan dan kepentingan di dalam masyarakat sekarang akan berhadapan dengan kekuatan dan kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri[3]
Masyarakat berasal dari kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum.
Kita mengetahui dari perspektif sosiologis hukum, hukum itu hanya bisa dijalankan melalui campur tangan manusia, sebagai golongan yang menyelenggarakan hukum, maupun mereka yang wajib menjalankan ketentuan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum.sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat memberi hidup hukum sedangkan hukum mengarahkan masyarakat menuju tujuannya.
Hukum yang berisi norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain disebut juga dengan hukum perdata dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka
Oleh karena itu hukum perdata lah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
  Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut:
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
            Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan[4].
Dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatur mengenai perihal perjanjian. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUHPer yang berbunyi sesuatu perbuatan yang di mana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lain.
Dari pengertian perjanjian di atas, secara jelas terdapat konsensur antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu juga perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan mengenai syarat-syarat perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Setelah syarat syarat telah terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat di buat baik secara lisan maupun tertulis. Untuk perjanjian yang tertulis dapat berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan. Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian[5]. Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjajian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peran itikad baik dalam perjanjian?
2.      Perlindungan bagi pihak ketiga dalam perjanjian?
C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana peran itikad baik dalam perjanjian pada umumnya.
2.      Untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi pihak ketiga dalam perjanjian.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Bagaimana Peran Itikad Baik dalam Perjanjian
            Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa:
“Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.
Rumusan tersebut memberikan arti pada kita semua bahwa sebagai sesuatu yang disepakati dan disetujui oleh para pihak, pelaksanaan prestasi dalam tiap-tiap perjanjian harus dihormati sepenuhnya, sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup. Namun demikian tidaklah mudah untuk menjelaskan dan menguraikan kembali kehendak para pihak, terlebih lagi jika pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut tidak ada lagi, adalah suatu badan hukum yang para pengurusnya pada saat perjanjian dibuat tidak lagi menjabat, ataupun dalam hal terjadi pengingkaran terhadap perjanjian tersebut oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Dalam keadaan yang demikian, maka selain dapat dibuktikan dengan bukti tertulis atau adanya keberadaan saksi-saksi yang turut menyaksikan keadaan pada saat ditutupnya perjanjian, maka pelaksanaan atau pemenuhan prestasi dalam perikatan sulit sekali dapat dipaksakan.
            Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan[6]. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik sudah diakui secara universal dalam prinsip hukum kontrak internasional. Pengakuan secara internasional tersebut terdapat konsideran Konvensi Wina 1969 dimana disebutkan: ”The principles of free consent and of good faith and the pacta sunt servanda rule are universally recognized”. Selain itu dalam UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law) Pasal 1.7. dinyatakan “each party must act in accordance with good faith and fair dealing in international tradeandthe parties may not exclude or limit their duty[7].
            Hal selanjutnya yang mendasari keberadaan Pasal 1338 KUH Perdata dengan rumusan itikan baik adalah, bahwa suatu perjanjian yang dibuat hendaknya dari sejak perjanjian ditutup, perjanjian tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan kepentingan debitor maupun kreditor, maupun pihak lain atau pihak ketiga lainnya diluar perjanjian. Hal mengenai itikad baik ini sebenarnya telah kita temukan dalam Pasal 1235 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
Pasal 1235 KUH Perdata
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajinam untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada perjanjian tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan”.
Dalam kaitannya dengan Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan:
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditor sejak perikatan lahir. Jika debitor lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan menjadi tanggungannya”.
            Dalam rumusan tersebut dapat kita lihat bahwa meskipun kebendaan yang harus diserahkan berdasarkan suatu prestasi belum diserahkan oleh debitor, dan risiko atas kebendaan sudah beralih pada kreditor, KUH Perdata tetap melindungi kepentingan dari kreditor yang berhak atas penyerahan kebendaan tersebut. Debitor yang diwajibkan untuk menyerahkan kebendaan tersebut, sebagai iktikad baik pemenuhan perikatan tersebut, diwajibkan untuk merawatnya hingga penyerahan dilakukan.
            Hubungannya dengan pihak ketiga mengenai iktikad baik mengenai Actio Pauliana yang diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata bahwa segala perjanjian yang dibuat oleh debitor dan pihak ketiga yang mengetahui bahwa perjanjian tersebut akan merugikan kepentingan kreditor dari debitor tersebut adalah perjanjian yang dilakukan tidak dengan iktikad baik.[8]
B. Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Perjanjian
            Perjanjian memiliki beberapa asas diantaranya adalah asas Personalia asas ini diatur dan dapat kita temukan dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pasal 1315 KUH Perdata
            Pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji selain untuk dirinya sendiri
Dari rumusan tersebut dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subyek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri[9].
            Perjanjian hanya berlaku diantara para pihak yang membuatnya dalam Pasal 1340 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat hanya berlaku diantara para pihak yang membuatnya. Kemudian dalam ayat (2) menyatakan suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga. Ini berarti bahwa setiap perjanjian hanya membawa akibat berlakunya ketentuan pasal 1131 KUH Perdata bagi para pihak yang terlibat atau yang membuat perjanjian tersebut. Sehingga apa yang menjadi kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh debitor dalam perjanjian hanya merupakan dan menjadi kewajibannya semata-mata. Pihak ketiga yang melakukan pemenuhan kewajiban debitor, demi hukum diberikan hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban debitor, seperti dalam Pasal 1400 KUH Perdata Sebagai berikut:
            “subrogasi atau penggantian hak-hak kreditor oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor itu, terjadi baik dengan perjanjian, maupun demi Undang-Undang”.
            Dengan demikian jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh KUH Perdata bersifat personal dan tidak dapat dialihkan dengan begitu saja, apalagi membawa kerugian bagi pihak ketiga seperti yang tertuang dalam Pasal 1340 ayat (2) KUH Perdata. Semua perjanjian yang telah dibuat dengan sah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi perjanjian tersebut akan mengikat dan melahirkan perikatan bagi para pihak dalam perjanjian.
            Perjanjian-perjanjian yang dapat merugikan pihak ketiga secara prinsip dapat dibatalkan, dalam hal ini pembatalan atas perjanjian tersebut dapat terjadi, baik sebelum perikatan yang lahir dari perjanjian itu dilaksanakan maupun setelah prestasi yang wajib dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat telah dilaksanakan. Dalam pasal 1451 dan Pasal 1452 KUH Perdata bahwa setip kebatalan membawa akibat bahwa semua kebendaan dan orang-orangnya dipulihkan sama seperti keadaan sebelum perjanjian dibuat. Secara lengkap isi Pasal tersebut Sebagai berikut :
Pasal 1451 KUH Perdata:
“pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang yang disebutkan dalam pasal 1330, berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam leadaan sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala apa yang telah diberikan atau dibayarkan kepada orang-orang yang tidak berkuasa, sebagai akibat perkatan itu, hanya dapat dituntut kembali sekedar barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berkuasa tersebut, atau sekedar ternyata bahwa orang ini telah medapatkaan manfaat dari apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bahwa apa yang dinikmati telah dipakai atau berguna bagi kepentingannya.”
Pasal 1452 KUH Perdata
“pernyataan batal yang berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan, juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat.”
            Perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak ketiga diluar perjanjian, pada dasarnya perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga. Walau demikian, untuk melindungi kepentingan kreditor dalam perikatan dengan debitor dan agar ketentuan Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdatadapat dilaksanakan sepenuhnya, maka dibuatlah ketentuan-ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata yang lebih dikenal dengan Actio Pauliana.
            Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan. Asal dapat dibuktikan bahwa mereka dengan tindakan-tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur[10]. Ketentuan mengenai Actio Pauliana terdapat dalam Pasal 1341 KUH Perdata, melalui Actio Pauliana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan suatu perjanjian. Actio Pauliana hanya dapat dilaksanakan jika beberapa syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1341 KUH Perdata tersebut terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Kreditor harus membuktikan bahwa debitor melakukan tindakan yang tidak diwajibkan.
2.      Kreditor harus membuktikan bahwa tindakan debitor merugikan kreditor.
3.      Terhadap perikatan bertimbal balik yang dibuat oleh debitur dengan suatu pihak tertentu dalam perjanjian yang mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan debitor, maka kreditor harus dapat membuktikanpada saat perjanjian tersebut dilakukan, debitor dan orang yang dengannya debitor itu berjanji, mengetahui bahwa perjanjian itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditor.
4.      Sedangkan untuk perjanjian atau perbuatan hukum yang bersifat Cuma-cuma (tanpa adanya kontra prestasi pada pihak lain), cukuplah lreditor membuktikan bahwa pada waktu membuat perjanjian atau melakukan tindakan itu debitor mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditor, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.[11]
Kreditor wajib untuk membuktikan adanya kerugian pada pihak kreditor sebagai akibat dari pembuatan perjanjian atau dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut. Selain itu kreditor juga diwajikan untuk membuktikan bahwa, dalam perikatan bertimbal balik, perbuatan yang merugikan kreditor tersebut haruslah diketahui oleh debitor yang melakukan perbuatan yang merugikan tersebut. Sedangkan terhadap tindakan atau perbuatan hukum sepihak, yang tidak disertai dengan kontra prestasi oleh pihak ketiga, maka kreditor tidak perlu membuktikan bahwa pihak ketiga tersebut dengan penerimaan kebendaan yang dialihkan oleh debitor, mengetahui bahwa tindakan penerimaan tersebut telah merugikan kepentingan kreditor.
            Namun demikian, Actio Pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan putusan hakim pengadilan. Dengan dengan demikian berarti setiap pembatalan perjanjian, apapun juga alasannya, pihak manapun juga yang mengajukannya tetap menjadi wewenang pengadilan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Iktikad baik merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Iktikad baik diperlukan dimulai dari sebuah hubungan atau perjanjian masih dalam tahap pembicaraan atau negosiasi, ketika sudah mencapai kata sepakat, ketika sedang menjalaninya, hingga sebuah hubungan perjanjian itu diselesaikan.
            Perjanjian-perjanjian yang dapat merugikan pihak ketiga secara prinsip dapat dibatalkan, dalam hal ini pembatalan atas perjanjian tersebut dapat terjadi, baik sebelum perikatan yang lahir dari perjanjian itu dilaksanakan maupun setelah prestasi yang wajib dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat telah dilaksanakan. Namun demikian, Actio Pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan putusan hakim pengadilan.




[1] Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentha Publishing, Yogyakarta, hl. 1-2

[2] http://hukum.kompasiana.com/2011/10/18/hukum-dan-masyarakat-402530.html
[3] Satjipto Raharjo S.H, 1979, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hal 16
[4] Prof Dr Soesilo, S.H, Drs Pramudi R, S.H. 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rhedbook
[5] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41

[6] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41
[7] Cindawati, Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional, Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, Juni 2014, Universitas Gajah Mada,Yogjakarta,2014, hlm.191
[8] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hlm.61.
[9] Ibid. Hlm.15.
[10] Tan Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta. Ichtiar Baru Van Hoeve. 2007. Hlm.415.
[11] Op.cit.Hlm 181.