Kamis, 24 Mei 2018

PERJANJIAN KAWIN “HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA SUAMI MILIK BERSAMA”


PERJANJIAN KAWIN
“HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA SUAMI MILIK BERSAMA”
Contoh Kasus :
            Sidang sengketa harta gono gini antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016). Agenda sidang kali ini adalah keputusan harta gono gini. Sidang berjalan alot. Diakui kuasa hukum Ivan Fadillah, Petrus Balapttyona, perjanjian pernikahan antara kliennya dan Venna Melinda sangat aneh. Petrus sempat merasa lucu saat mengetahui isi perjanjian itu. "Di perjanjian pernikahan ini kan aneh. Isinya, harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama," ucap Petrus usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
            Petrus mengatakan, Venna menginginkan rumah yang sempat mereka tinggali bersama menjadi miliknya. Sedangkan, menurut Petrus hal tersebut tak mungkin terjadi karena Ivan yang membayar cicilan rumah tersebut. "Memang rumah ini atas nama Venna. Tapi selama 10 tahun ini Ivan itu yang bayar cicilan rumah," ujar Petrus. Entah sampai kapan gugatan harta gono gini antara Ivan dan Venna berlangsung. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memenangkan Ivan. Namun Venna tak terima dan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Alhasil Venna memenangkan gugatan dan berhak atas sertifikat rumah dan mobil.
            Namun Ivan tak terima dengan keputusan itu. Ivan yang merasa sudah dimenangkan di PA Jakarta Selatan pun kembali menggugat harta gono gini terhadap Venna di PN Jakarta Selatan."Perkara tanpa akhir ini terus jalan. Ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di PA. Karena Bu Venna juga enggak ada iktikad baik buat menyelesaikan perkara ini," kata Petrus.[1]
RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah isi dari perjanjian perkawinan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku?
PEMBAHASAN
            Mengenai isi dari perjanjian perkawinan tersebut yang menyetakan bahwa “harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama" apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak, karena kasus diatas sang suami merasa dirugikan dan tidak adil.
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini memberikan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan sebagai lembaga hukum yang diperkenalkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sedangkan semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang semula tunduk pada KUHPerdata dan disebut dengan istilah perjanjian kawin. Suatu istilah selalu diberi makna sesuai dengan stelsel sistem hukum yang melahirkannya, perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berisi satu pasal, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan mengenai pengertiannya dari perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
(1)   Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2)   Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3)   Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4)   Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas tentang perjanjian perkawinan, hanya dinyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan “perjanjian tertulis”, dan dari bunyi Pasal 29 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian tertulis yang dimaksud adalah perjanjian perkawinan.[2]
            Isi perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada penjelasan lebih lanjut, perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Undang-undang ini menganut sistim persatuan terbatas dalam harta benda perkawinannya, artinya struktur harta benda perkawinan telah ditentukan. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:
(1)   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)   Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
            Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menentukan struktur harta benda perkwaninan, akan tetapi Undang-undang ini pun telah memberikan suatu pengecualian, yaitu memberikan kebebasan kepada calon mempelai untuk secara individual dapat menentukan lain mengenai harta benda perkawinannya, asalkan memenuhi persayaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Adanya kebebasan para calon mempelai apakah akan menjadi persatuan bulat harta atau justru sama sekali tidak ada persatuan (kebersamaan) harta, atau pemisahan sama sekali antara harta calon suami dan harta calon istri dalam perkawinan nantinya.[3]
            Mengenai hal ini menurut J. Satrio ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan bisa berisi tentang :
a.       Kebersamaan harta yang menyeluruh/bulat (Algehe gemeenschap van goederen)
b.      Peniadaan setiap kebersamaan harta.
            Apabila dihubungkan menurut penjelasan diatas dengan isi perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya. Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan, sebab perjanjian perkawinan tersebut lahir dari kehendak dan kesepakatan masing-masing pihak, dalam arti kedua belah pihak sudah saling sepakat atas akibat-akibat atau konsekuensi yang akan diterima dari perjanjian perkawinan tersebut.
KESIMPULAN
            Isi perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya, Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan. Oleh karena itu hendaknya calon-calon pasangan suami istri yang hendak melakukan perjanjian perkawinan harus lebih cermat lagi mengenai isi perjanjian serta akibat-akibat dan konsekuensi apa yang akan diterimanya nanti sesuai dengan perjanjian perkawinan tersebut.


[2] Trusto Subekti, Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan, Purwokerto, 2009, Hal. 64.
[3] Ibid, hal. 66.

Kamis, 17 Mei 2018

Jual Beli Tanah Tidak Tunai Dan Penyerahannya

Jual Beli Tanah Tidak Tunai Dan Penyerahannya



Latar Belakang:
            Perjanjian jual-beli tanah dengan sertipikat hak milik Nomor 012/SKJ, bertempat didesa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pihak pertama yaitu Pemilik atau penjual, suami bernama Hermanudin, istri bernama Suripah. Pihak kedua yaitu pembeli bernama Tanto. Harga jual-beli tanah dengan harga Rp. 125.000.000,- dan telah disepakati, sedangkan pihak pembeli Tanto hanya memiliki uang Rp.75.000.000,-
Soal :
1.      Uraikan langkah hukum perikatannya ketika ada perjanjian jual beli tidak tunai!
2.      Bagaimana instrumen hukum kalau itu dilunasi.
Jawaban :
1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) memiliki ketentuan bahwa hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat tentang tanah, pernyataan mengenai hukum adat dalam UUPA dapat dijumpai dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai berikut :
Pasal 5 :
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahakan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria.

Jual beli tanah dalam hukum adat merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dengan pembayaran terang dan tunai. Artinya harga yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli dengan yang bersangkutan. Sedangkan dalam latar belakang diatas pihak pembeli yaitu Tanto yang akan membeli tanah milik pak Hermanudin memliki uang yang kurang dari total harga tanah yang dijanjikan, dalam hal ini pihak kedua tidak memiliki uang tunai yang cukup sebagaimana semestinya dalam jual-beli tanah yang menganut sistem hukum adat yaitu harus dibayarkan secara terang dan tunai. Dalam hal ini pihak kedua bersama dengan Notaris PPAT dapat membuat Pactum decontrahendo atau perjanjian yang digunakan untuk memulai perjanjian pokok. Yaitu dengan membuat perjanjian pengambilan kredit kepada Bank untuk pembelian tanah pihak pertama dengan syarat tanah tersebut akan menjadi hak tanggungan bagi pihak kreditur sampai kewajiban debitur terlaksana. Setelah pihak kedua mendapatkan uang sesuai harga yang telah disepakati maka dapat terlaksana jual-beli antara pihak pertama dan kedua dan dianggap lunas, namun PPAT tidak dapat langsung membuatkan akta jual-beli (AJB) terhadap tanah tersebut sebab tanah tersebut telah menjadi hak tanggungan pada Bank atas pengambilan kredit pihak kedua sebagai kreditur pada debitur sesuai dengan isi dari Pactum Decontrahendo. Setelah kewajiban debitur terlaksana baru PPAT dapat membuatkan AJB, pendaftaran peralihan hak milik dan pemberian sertipikat tanah tersebut dan melakukan publikasi.
2. Perjanjian jual beli telah usai apabila telah terjadinya pemindahan hak milik atau penyerahan hak milik (Lavering). Seperti yang diatur dalam Pasal 584, Pasal 616, Pasal 1457, dan Pasal 1459 KUHPerdata sebagai berikut.
Pasal 584 KUH Perdata:
Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan; karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang , maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Pasal 1457 KUH Perdata:
Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Pasal 1459 KUH Perdata:
Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.
            Kasus diatas yang menjadi objek adalah benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah maka yang lebih tepat dapat dilihat pada pasal 616 KUH perdata.
Pasal 616 KUH Perdata:
Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620.


Kamis, 10 Mei 2018

contoh akta pengalihan hak atas piutang sebagai jaminan


PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN
Nomor : 10/17

Perjanjian ini dibuat pada tanggal 20 November , 2016, oleh dan antara: -----------------------------------
I. Virgiawan Listanto, Sarjana Ekonomi, Lahir di Jakarta 3 September 1961, Wirausaha, Warga Negara Indonesia, berkedudukan/bertempat tinggal di JL. Raya Hankam, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.4, Jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK) 320502002780001, (selanjutnya disebut "Debitur"), dan ----------
 II. P.T. Bank XYZ, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jalan. Raya Andi Azis, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.6, Jatimelati, PondokGede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415, (selanjutnya disebut "Bank");------------------------------------------------------------------------------
 ---------------------------------------- M E N E R A N G K A N ---------------------------------- Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktu-nya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit dibawah tangan nomor, tanggal beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------
1. DEFINISI ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Piutang" berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apapun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha Debitur. -------------------------
2. PENGALIHAN HAK --------------------------------------------------------------------------------------------
(A) Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, Debitur dengan ini mengalihkan (mencessiekan) kepada Bank, dan Bank menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang. ------------------------------------------------------
(B) Atas permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank. ------------------------------------
(C) Debitur wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhir-nya setiap triwulan menyerahkan kepada Bank daftar Piutang untuk triwulan tersebut. --------
3. PERNYATAAN DAN JAMINAN ------------------------------------------------------
Debitur menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihknn (dicessiekan) kepada Bank dalam akta ini adalah benar-benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diserahkan (dicessiekan) atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun. -----------------------------------------------------------------------------
4. HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR ---------------------------------------
(A) Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut ---------------------------------------------------------------
(i) tanpa pemberitahuan kepada Debitur, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (dicessiekan) kepada Bank dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda terimanya. -------------------
(ii) tanpa pemberitahuan kepada Debitur memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang. (iii) mengendos atas nama Debitur semua surat berharga dalam bentuk apapun yang berkenaan dengan Piutang. ----------------------------------------------------------------------------------
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpi-sahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, Debitur dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------------
5. DOKUMEN -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas permintaan Bank dari waktu ke waktu Debitur setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan me-nyerahkan kepada Bank setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh Bank dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada Bank. ---------------------------------------------------
6. PENGAWASAN --------------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur harus mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk memasuki pekarangan dan bangunan Debitur untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh Debitur. ------------------------------------------------------------------
7. PERISTIWA CIDERA JANJI ----------------------------------------------------------------------------------
Jika terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalan1 Perjanjian Kredit, maka Bank berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada bank dan dalam hal demikian semua kewajiban Debitur kepada Bank segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan Bank sekalipun hutang-hutang tersebut belum jatuh tempo. -----------
8. PEMBAYARAN --------------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang Debitur kepada Bank. -----------------------
9. RETROCESSIE --------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para pihak selama Debitur masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
10. DOMISILI -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur me-milih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------

PT.BANK XYZ




(                                                          )
Oleh   :
Nama :
Jabatan:
DEBITUR
Materei
Rp.6000


(                                                        _)
Oleh   :
Nama :
Jabatan:


Menyetujui :


(                                                         )
Komisaris


makalah hukum pengangkutan tanggung jawab pengangkutan darat


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Kata pengangkutan berasal dari kata “angkut” yang artinya bawa atau muat dan kirimkan. Jadi pengangkutan diartikan sebagai pengangkutan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang diangkut dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan selamat, walaupun demikian diperlukan suatu alat sebagai sarana pengangkut. Selain itu banyak para sarjana yang mengemukakan pendapatnya megenai pengertian pengangkutan antara lain :
Menurut HMN. Poerwosutjipto mengatakan bahwa :
“Pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari satu tempat ke tempat tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”[1]
Sedangkan Abdul Kadir Muhammad mengatakan bahwa :
“Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang kedalam pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkut ke tempat yang ditentukan”.[2]
Menurut Sution Usma Adji, bahwa pengangkutan adalah3:
”Sebuah perjanjian timbal balik, dimana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari tempat tujuan tertentu dengan selamat tanpa berkurang jumlah dari barang yang dikirimkan, sedangkan pihak lainnya (pengirim atau penerima) berkeharusan memberikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.”
Dalam menyelenggarakan pengangkutan harus memperhatikan azas-azas hukum pengangkutan, yang dalam hal ini terdiri dari dua macam azas, yaitu :
Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1.Azas yang bersifat publik :
a.       Azas manfaat
b.      Azas usaha bersama
c.       Azas adil dan merata
d.      Azas seimbang
e.       Azas kepentingan umum
f.       Azas keterpaduan
g.      Azas kesadaran hukum
h.      Azas percaya pada diri sendiri
i.        Azas keselamatan penumpang
2.Azas yang bersifat perdata :
a.       Azas konsensual
b.      Azas koordinatif
c.       Azas campuran
d.      Azas pembuktian dengan dokumen
            Asas-asas yang bersifat publik terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara. Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang. Asas-asas hukum pengangkutan yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai berikut:
a.       Konsensual
            Pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.
b.      Koordinatif
            Pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
c.       Campuran
            Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
d.      Retensi
            Pengangkutan tidak menggunakan hak retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas biaya pemiliknya.
e.       Pembuktian dengan dokumen
            Setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket penumpang.
            Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
a.       Asas manfaat yaitu, bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara;
Contoh : Adanya angkutan Umum Bus Way di jakarta. Salah satu solusi efektif dalam mengatasi kemacetan di jakarta. Dimana dengan adanya Busway, masyarakat jauh lebih mudah dalam hal mengatasi macet di jakarta sehingga perekonomian juga bisa bergerak lebih cepat.
b.      Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
Contoh : Pengiriman uang melalui WESTERN UNION. Dimana dengan western union, pengiriman uang dapat di laksanakan hampir di seluruh wilayah indonesia guna mendukung kemakmuran masyarakat indonesia melalui kerjasama PT. POS INDONESIA, Bank di seluruh Indonesia, dan jasa Pengangkutan darat, laut, maupun udara.
c.       Asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan penegangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
Contoh : Merpati Airlines memiliki beberapa pesawat perintis di seluruh indonesia. Tetapi rute terbanyak di tujukan kepada rute ke pulau jawa. Dimana, mereka memberikan pelayan terbaik bagi penumpangnya dengan harga terjangkau.
d.      Asas keseimbangan yaitu, bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
Contoh: Restruksi pelayanan Perkereta Apian dewasa ini,  dimana mereka menaikkan harga tiket kereta api dengan peningkatan pelayanan di bidang fasilitas gerbong, stasiun, dan ticketing guna kenyamanan dan keamanan pengguna jasa kereta api.
e.       Asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
Contoh: PT. POS INDONESIA memiliki cabang di seluruh wilayah negara indonesia guna melayani pengiriman barang dan jasa demi kepentingan bersama masyarakat indonesia.
f.       Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan Pengangkutan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
Contoh : Di dalam dunia penerbangan, setiap pesawat maskapai penerbangan wajib di cek oleh petugas bandara, pilot harus berkomunikasi dengan pihak terminal bandara,dan pihak terminal menentukan jalur penerbangan, dimana dari setiap elemen dalam penerbangan harus selaras dan berkesinambungan guna meminimalisirkan setiap resiko sekecil mungkin.
g.      Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan.
Contoh : Truk pasir yang membawa pasir gunung ketika melewati jembatan timbang selalu menimbangkan berat beban kendaraannya dan mengijinkan petugas mengecek barang bawaannya.
h.      Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa Pengangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
Contoh : Prima Taxi merupakan badan usaha yang di ijinkan memonopoli jalur taxi di bandara juanda dimana badan usaha tersebut berbentuk koperasi PRIMKOPAL.
i.        Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan.
Contoh : PT. Lion Air mengasuransikan penumpangnya kepada PT. Sinar Mas sebagai Perusahaan Asuransi dimana dengan tujuan menjamin keselamatan penumpang penerbangan udara yang memakai Maskapai Lion Air.
            Berdasarkan pada asas-asas yang ada dalam hukum pengangkutan, maka ada hubungan timbal balik antara pengangkut dan pengirim, yaitu hubungan hak dan kewajiban. Dan sebagai pihak perantara sampainya barang kepada penerima, maka pengangkut memiliki tanggung jawab tertentu terhadap sesuatu (barang atau orang) yang dipercayakan kepadanya oleh pengirim untuk disampaikan kepada penerima
            Pengangkutan orang di darat tidak ada aturan didalam KUHD, hanya ada tentang pengangkutan orang di laut. Begitu juga dengan KUHPerdata tidak ada mengenai peraturan umum mengenai pengangkutan orang, oleh karena itu perjanjian mengenai pengangkutan orang di darat dan perairan darat hanya dapat didasarkan pada pasal pasal dari bab I sampai dengan bab IV buku III KUHPerdata.
            Diluar dari itu juga diatur dalam BVS ( Bepalingen Vervoer Spoorwagen –S. 1927- 262). Peraturan mengenai pengangkutan orang di darat, yaitu dalam peraturan tentang “pengangkutan dengan kereta api”. Lalu tentang lalu lintas angkutan jalan raya tidak mengatur khusus mengenai pengangkutan orang. Tetapi ada dalam undang-undang tersebut ada judul yang berbunyi “ pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor” yaitu bab IX dari pasal 18 sampai dengan 21.
            Dalam perjanjian pengangkutan barang, obyek perjanjian adalah benda atau binatang, sedangkan dalam perjanjian pengangkutan yang menjadi obyek adalah orang. Dalam hal obyek perjanjian pengangkutan barang, mulai pada saat diserahkannya barang itu pada pengangkut, maka penguasaan dan pengawasan atas benda-benda itu ada ditangan pengangkut. Pengangkut baru dapat dipertanggungjawabkan bila benda-benda itu terlambat datang, kurang, rusak atau musnah.
            Dalam hal perjanjian mengenai pengangkutan orang, penyerahan kepada pengangkut tidak ada. Tugas pengangkut hanya membawa atau mengangkut orang-orang itu sampai di tempat tujuan dengan selamat.[3]
B.     RUMUSAN MASALAH
1.                  Misalnya : seorang supir yang sedang dalam tugasnya untuk melakukan antar jemput pegawai atau buruh karena kelalaiannya mengendarai mobil sehingga menabrak mobil orang lain yang kemudian menyebabkan beberapa orang luka-luka dan mobil keduanya rusak. mengenai peristiwa diatas siapakah yang harus bertanggung jawab  ?
2.                  Lalu apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan oleh pengangkut kepada penumpang maka bagaimana penumpang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengangkut, dan bagaimana pula pembelaan yang dapat dilakukan oleh pengangkut terhadap tuntutan tersebut?
3.                  Syarat apa saja yang harus ada pada tuntutan ganti rugi apabila timbul kerugian yang disebabkan oleh pengangkut?



BAB II
PEMBAHASAN
            1.         Dari perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut. Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban. Dan pada makalah ini, kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.
Kewajiban-kewajiban pengangkut pada umumnya antara lain adalah :
1.      Mengangkut penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2.      Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3.      Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4.      Menjamin pengangkutan tepat pada waktunya.
5.      Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
            Dari bahasan diatas, dapat dipahami tentang adanya unsur tanggung jawab pengangkut atas sesuatu yang diangkutnya tersebut. Dalam KUHD, pertanggungjawaban pengankut diatur dalam pasal 468. Pada ayat (1), dinyatakan bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterimanya hingga saat diserahkannya. Pada ayat (2) dijelaskan tentang penggantirugian atas barang dan ketentuannya, dan pada ayat (3), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh awaknya dan atas alat-alat yang digunakannya dalam pengangkutan.
 Menurut pasal 1367 KUHPerdata yang sesuai dengan pasal 523 KUHD mengenai pengangkutan orang di laut, seorang pengusaha bertanggung jawab atas akibat-akibat perbuatan melawan hukum atas kelalaian-kelalaian pegawai atau buruh bawahannya.
a)    Pasal 1367 pasal (1) KUHPerdata yang berbunyi : “setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
b)    Pasal 523 KUHD berbunyi: “ Si pengangkut harus menanggung terhadap segala perbuatan dari mereka yang dipekerjakannya, dan terhadap segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.”
2. Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkut, Dalam hukum pengangkutan dikenal adanya lima prinsip tanggung jawab pengangkut yaitu:
1.      Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liabelity)
2.      Tanggung Jawab Atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
3.      Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
4.      Pembatasan Tanggung Jawab Pengangkut (Limitation of Libelity)
5.      Presumtion of Non Liability

1.      Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability)
            Menurut prinsip ini, ditekankan bahwa selalu bertanggung jawab6 atas setiap kerugian yang timbul pada pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi kerugian itu.
Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.7 Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan. Prinsip ini hanya dijumpai dalam 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menyatakan:
“jika perusahaan angkutan perairan dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud aya 1 huruf b: musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. Keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut; d. Kerugian pihak ketiga bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dia dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya. Walaupun hanya terdapat pada pengangkutan perairan, bukan berarti pada pengangkutan darat dan pengangkutan udara tidak dibolehkan. Dalam perjanjian pengangkutan, perusahaan angkutan dan pengirim boleh menjanjikan prinsip tanggung jawab praduga, biasanya dirumuskan dengan “(kecuali jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian itu dapat karena kesalahannya)”.
            Dalam KUHD juga menganut prinsip tanggung jawab karena praduga bersalah. Dalam ketentuan Pasal 468 ayat 2 KUHD yaitu, “apabila barang yang diangkut itu tidak diserahkan sebagian atau seluruhnya atau rusak, pengangkut bertanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim, kecuali dia dapat membuktikan bahwa diserahkan sebagian atau seluruh atau rusaknya barang itu karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau tidak dapat dihindari terjadinya.”  Dengan demikian jelas bahwa dalam hukum pengangkutan di Indonesia, prinsip tanggung jawab karena kesalahan dan karena praduga bersalah keduanya dianut. Tetapi prinsip tanggung jawab karena kesalahan adalah asas, sedangkan prinsip tanggung jawab karena praduga adalah pengecualian, artinya pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam penyelenggaraan pengangkutan, tetapi jika pengangkut berhasil membuktikan bahwa dia tidak bersalah atau lalai, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab.
Beberapa Pasal dalam Undang-undang Pengangkutan Tahun 1992 yang mengatur tentang prinsip tanggung jawab praduga bersalah adalah:
a.       Pasal 45 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angukutan Lalu Lintas Jalan.
b.      Pasal 28 ayat 1, 2 UU Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkereta Apian.
c.       Pasal 43 ayat 1b dan Pasal 44 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

2.      Tanggung Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
            Dapat dipahami, dalam prinsip ini jelas bahwa setiap pengangkut harus bertanggung jawab atas kesalahannya dalam penyelenggaraan pengangkutan dan harus mengganti rugi dan pihak yang dirugikan wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
            Dalam KUHD, prinsip ini juga dianut, tepatnya pada Pasal 468 ayat (2). Pada pengangkutan di darat yang menggunakan rel kereta api, tanggung jawab ini ditentukan dalam Pasal 28 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pengangkutan di darat yang melalui jalan umum dengan kendaraan bermotor, tanggung jawab ini di tentukan dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 45 UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pengangkutan di laut dengan menggunakan kapal, tanggung jawab ini di tentukan dalam Pasal 86 UU Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Dan berkaitan dengan angkutan udara, prinsip ini dapat ditemukan dalam Pasal 43-45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 tentang pengangkutan udara.

3.      Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
            Pada prinsip ini, titik beratnya adalah pada penyebab bukan kesalahannya. Menurut prinsip ini, pengangkut harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam pengangkutan yang diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tdaknya kesalahan pengangkut. Prinsip ini tidak mengenal beban pembuktian, unsur kesalahan tak perlu dipersoalkan. Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian itu.prinsip ini dapat dapat dirumuskan dengan kalimat: pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena peristiwa apapun dalam penyelenggaraan pengangkutan ini.
            Dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan, ternyata prinsip tanggung jawab mutlak tidak diatur, mungkin karena alasan bahwa pengangkut yang berusaha dibidang jasa angkutan tidak perlu di bebani dengan resiko yang terlalu berat. Akan tetapi tidak berarti bahwa pihak-pihak tidak boleh menggunakan prinsip ini dalam perjanjian pengangkutan. Para pihak boleh saja menjanjikan penggunaan prinsip ini untuk kepentingan praktis penyelesaian tanggung jawab, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Jika prinsip ini digunakan maka dalam perjanjian pengangkutan harus dinyatakan dengan tegas, misalnya pada dokumen pengangkutan.
4.      Pembatasan tanggung jawab pengangkut (limitation of liability)
            Bila jumlah ganti rugi sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 468 KUHD itu tidak dibatasi, maka ada kemungkinan pengangkut akan menderita rugi dan jatuh pailit. Menghindari hal ini, maka undang-undang memberikan batasan tentang ganti rugi. Jadi, pembatasan ganti rugi dapat dilakukan oleh pengangkut sendiri dengan cara mengadakan klausula dalam perjanjian pengangkutan, konosemen atau charter party, dan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 475, 476 dan Pasal 477 KUHD. Mengenai pembatasan tanggung jawab pengangkut dalam angkutan udara, diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 33 Ordonansi Pengangkutan Udara. Pasal 30 merupakan pembatasan tanggung jawab yaitu banwa tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai jumlah Rp.12.500,- per penumpang. Pasal 24 merupakan pembatasan siapa-siapa saja yang berhak menerima ganti rugi, yang dalam hal ini adalah : Suami/istri dari penumpang yang tewas,Anak atau anak-anaknya dari si mati Orang tua dari si mati. Pasal 28 menentuk in bahwa pengangkut udara tidak bertanggung jawab dalam hal kelambatan, Pasal ini berbunyi “Jika tidak ada persetujuan Ijin, maka pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul karena kelambatan dalam pengangkutan penumpang, bagasi dan barang”.
            Satu Pasal lain mengenai pembatasan tanggung jawab pihak pengangkut adalah Pasal 33, dimana Pasal tersebut menentukan gugatan mengenai tanggung jawab atas dasar apapun juga hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat dan batas-batas seperti yang dimaksudkan dalam peraturan ini. Dengan terbatasnya gugatan mengenai tanggung jawab dari pihak pengangkut, maka terbatas pula tanggung jawab pihak pengangkut. Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara yang memuat ketentuan mengenai pembebasan adalah Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 avat (1) dan Pasal 36. Pasal 36 menemukan bahwa pengangkut bebas dari tanggungjawabnya dalam hal setelah dua tahun penumpang yang menderita kerugian tidak mengajukan tuntutannya.
            Pasal 36 berbunyi “Gugatan mengenai tanggung jawab pengangkut harus diajukan dalam jangka waktu dua tahun terakhir mulai saat tibanya di tempat tujuan, atau mulai dari pesawat Udara seharusnya tiba, atau mulai pengangkutan Udara diputuskan jika tidak ada hak untuk menuntut dihapus. Selain itu ada hal-hal yang membuat pengangkut tidak bertanggung jawab apabila timbul suatu keadaan yang sama sekali tidak diduga sebelumnya, contohnya adalah sebagai berikut : bahaya perang, sabotase, kebakaran, kerusuhan, kekacauan dalam negeri. Asuransi tanggung jawab dibidang pengangkutan udara didasarkan atas prinsip terjadinya peristiwa asuransi tersebut karena mencakup kerugian-kerugian yang terjadi selama jangka waktu asuransi dan dilandasi kerugian yang paling dekat berdasar atas produk yang keliru.
            Pada Undang-undang No 1 tahun 2009 pengaturan mengenai tanggung jawab pengangkut dapat dilihat pada Pasal 141 – 147.
Pasal 141
1)      Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
2)      Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
Aturan ini menggunakan Prinsip Tanggung jawab Mutlak (Strict Liability) , dimana pada ayat tersebut disebutkan bahwa pengangkut dikenai tanggung jawab tanpa melihat ada tau tidaknya kesalahan yang dari pengangkut.
            Pada Ordonansi Pengangkutan Udara 1939, pengangkut masih dapat menyangkal keharusan bertanggung jawab asal dapat membuktikan bahwa pengangkut telah mengambil tindakan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa pengangkut tidak mungkin untuk mengambil tindakan tersebut. Hal ini menggambarkan prinsip atas dasar Praduga, seperti yang disebut dalam Pasal 24 ayat (1), 25 ayat (1), 28 dan 29 OPU; Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian, apabila:
1)      Ia dapat membuktikan bahwa ia dan semua buruhnya telah mengambil segala tindakan yang perlu untuk menghindarkan kerugian;
2)      Ia dapat membuktikan bahwa ia tidak mungkin mengambil tindakan pencegahan itu;
3)      Kerugian itu disebabkan oleh kesalahan yang menderita itu sendiri;
4)      Kesalahan penderita kerugian membantu terjadinya kerugian itu
            Dari penjelasan diatas, aturan mengenai tanggung jawab tadi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para pihak khususnya pengguna jasa angkutan udara. Tanggung jawab yang ditegaskan dalam undang-undang tadi akan meningkatkan kualitas dalam pemberian kenyamanan, pelayanan serta keselamatan bagi penumpang. Artinya secara normatif perlindungan hukum bagi penumpang telah ada, tinggal bagaimana pelaksanaan dari aturan tadi.
5.      Presumtion of non Liability
            Dalam prinsip ini, pengangkut dianggap tidak memiliki tanggung jawab.13 Dalam hal ini, bukan berarti pengangkut membebaskan diri dari tanggung jawabnya ataupun dinyatakan bebas tanggungan atas benda yang diangkutnya, tetapi terdapat pengecualian-pengecualian dalam mempertanggungjawabkan suatu kejadian atas benda dalam angkutan. Pengaturan ini ditetapkan dalam:
1)      Pasal 43 ayat 1 b UU penerbangan
2)      Pasal 86 UU pelayaran
 Bila seorang penumpang yang menderita kerugian yang disebabkan oleh pengangkut mengajukan tuntutan ganti rugi karena luka atau lain-lainnya kepada pengangkut. Cukuplah bila dia mendalilkan bahwa dia menderita kerugian yang disebabkan oleh pengangkutan itu. Jika tuntutan itu dibantah oleh pengangkut, maka pengangkut harus membuktikan bahwa kelalaian atau kesalahan tidak ada padanya. Bila pengangkut ini dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah barulah giliran penumpang yang merasa dirugikan yang harus membuktikan adanya kelalaian dan kesalahan pada pengangkut.
3. Syarat mutlak yang harus ada pada setiap tuntutan ganti rugi terhadap pengangkut ialah bahwa kerugian itu disebabkan oleh pengangkutan atau hal yang erat hubungannya dengan pengangkutan. Sebagai contoh:
a)      Calon penumpang yang sedang menunggu datangnya bus atau kereta api di tempat yang disediakan, tiba-tiba kepalanya atau bagian tubuh lainnya kejatuhan genting dari atap tempat menunggu itu, sehingga luka dan harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa hari. Calon penumpang ini dapat menuntut ganti rugi kepada pengangkut.
b)      Penumpang yang sedang ada dalam bus atau kereta api berselisih dengan penumpang lainnya dan dia dipukul atau ditusuk sampai luka berat sehingga harus dibawa kerumah sakit dan dirawat. Perkara ini menjadi urusan polisi, kerugian macam ini tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada pengangkut, sebab peristiwa itu tidak hubungannya dengan pengangkutan yang sedang diselenggarakan.









BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari uraian-uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengangkut memiliki kewajiban untuk mengangkut penumpang/orang dengan selamat sampai tempat tujuan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pengangkutan, sehingga dia bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul disebabkan karena atau berhubung dengan penyelengaraan kegiatan pengangkutan tersebut, kecuali bila pengangkut dapat mendiskulpir dirinya ( pasal 1339 KUHPerdata dan pasal 522 ayat (2) KUHD)


[1] H.M.N Purwosutjipto. 2000. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 5. Cet. 5. Jakarta : Penerbit Djambatan
[2] Abdul Kadir Muhammad. 1991. Hukum Pengangkut Darat, laut dan Udara, (Jakarta : Cipta Aditya Bahkti
[3] Purwosutjipto, pengertian pokok hukum dagang 3 hukum pengangkutan, Jakarta, Djambatan, 2003