Kamis, 10 Mei 2018

politik hukum berkaitan dengan garis resmi tentang hukum dan implementasinya

Studi politik hukum adalah berkaitan dengan jawaban atas pertanyaan mau diapakan hukum dalam persepektif resmi? Bagaimana proses politik bila terjadi dibalik pembuatan garis resmi tentang hukum? Dan bagaimana implementasi hukum?

Studi politik hukum adalah berkaitan dengan jawaban atas pertanyaan mau diapakan hukum dalam persepektif resmi?
            Sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli di dalam literatur. Definisi yang pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo mendifinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu:
1.      tujuan apa yang hndak dicapai melalui sistem yang ada,
2.      cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut,
3.      kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah,
4.      dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
            Prof Mahmud MD mengemukakan bahwa politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Hukum Sebagai Produk Politik
            Jika didengar secara sekilas pernyataan “hukum sebagai produk politik” dalam pandangan awam bisa di persoalkan, sebab pernyataan tersebut memosisikan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan yang ditentukan oleh politik.
            Secara metodologis-ilmiah sebenarnya tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut, semuanya benar, tergantung pada asumsi dan konsep yang dipergunakan. Ini pula yang melahirkan dalil bahwa kebenaran ilmiah itu bersifat relatif, tergantung pada asumsi dan konsep-konsep yang dpergunakan. Dengan asumsi dan konsep tertentu satu pandangan ilmiah dapat mengatakan bawa hukum adalah produk politik, tetapi dengan asumsi dan konsep tertentu yang lain satu pandangan ilmiah dapat mengatakan sebaliknya, bahwa, politik adalah produk hukum. Artinya, secara ilmiah, hukum dapat determinan atas politik, tetapi sebaliknya dapat pula politik determinan atas hukum. Jadi dari sudut metodologi, semuanya benar secara ilmiah menurut asusmsi dan konsepnya sendiri-sendiri.
Hukum Sebagai Alat
            Berbagai pengertian atau definisi tersebut mempunyai sustansi makna yang sama dengan defini yang Mahmud MD kemukakan bahwa politik hukum itu merupakan legal policy tentang hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Terkait dengan ini Sunaryati Hartono pernah mengemukakan tentang “ hukum sebagai alat” sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
            Dasar pemikiran dari berbagai definisi yang seperti ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara kita mempunyai tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya melalui pemberlakuan atau penindakberlakuan hukum-hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita.
Bagaimana proses politik yang terjadi dibalik pembuatan garis resmi tentang hukum?
            Hubungan kausalitas antara Hukum dan Politik, berdasarkan asumsi, konsep-konsep, dan indikator-indikator tertentu temuan dan kesimpulan buku Politik Hukum Di Indonesia karya Prof. Mahmud MD bahwa karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika konfigurasi politik yang melahirkannya berubah.
            Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan Politik secara bergantian (berdasar periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsif, sebaliknya ketika konfigurasi politik tampil secara otoriter, hukum-hukum yang dilahirkannya berkarakter ortodoks. Hubungan kausalitas tersebut berlaku untuk hukum-hukum publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding dengan tingkat sensitivitas yang berbeda-beda. Semakin kental muatan hukum dengan masalah hubungan kekuasaan, semakin kuat pula pengaruh konfigurasi politik terhadap hukum tersebut.
            Dengan demikian, perkembangan hukum-hukum privat atau hukum-hukum publik yang tidak berkaitan dengan gezagsverhouding dapat berjalan secara linear tanpa secara signifikan dipengaruhi oleh perubahan-perubahan politik. Tidaklah mengherankan jika Penpres No. 11 Tahun 1963 yang kemudian dijadikan UU No. 11/PNPS/1963 (tentang Tindak Pidana Sub-versi) diberlakukan oleh dua rezim yang bertentangan yakni Orde Lama dan Orde Baru meskipun selama berlakunya selalu digugat karena Penpres/UU tersebut memberi jalan bagi penguasa untuk melakukan tindakan represif yang keras bagi siapa pun yang akan mengganggu posisi pemegang kekuasaan. Seperti diketahui UU No. 11?PNPS/1963 baru dicabut setelah Reformasi Tahun 1998 yakni pada saat gerakan demokrasi sedang bergelora.
            Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula penegertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang akan ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Disini hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukn oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.
            Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum sehingga studi ini meletakan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagi variable terpengaruh. Dengan pernyataan hipotesis yang lebih spesifik dapat dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara tersebut. Didalam negara yang konfigurasi politiknya demokrasi, maka produk hukumnya berkarakter responsif/populistik, sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis atau sebalikanya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum. Pernyataan dapat disajikan dalam ragaan berikut ini :
Indikator Sistem Politik
Konfigurasi Politik Demokratis
Konfigurasi Politik Otoriter
1.      parpol dan perlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakan negara
1.       Parpol dan Parlemen lemah, di bawah kendali eksekutif
2.       Lemaga Eksekutif (pemerintah)
2. Lembaga Eksekutif (pemerintah) intervensionis
3.       Pers bebas, tanda sensor dan pemberedelan.
3. pers terpasung, diancam sensor dan pemberedelan

Indikator Karakter Produk Hukum
Karakter Produk Hukum Responsif
Karakter Produk Hukum Ortodoks
1. pembuatannya partisipatif
1. pembuatannya sentralistik-dominatif
2. muatannya aspiratif
2. muatannya positivist-instrumentalistik
3. rincian isinya limitatif
3. rincian isinya open interpretative

Impelemtasi hukum bila dikaitkan dengan salah satu contoh undang – undang
Perubahan Berbagai UU
            Tampak jelas dan terbukti secara gamblang bahwa “hukum sebagai produk politik” sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Begitu rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto jatuh, maka hukum-hukum juga langsung diubah, terutama hukum-hukum publik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan yakni hukum tata negara. Berbagai undang-undang bidang politik produk Orde Baru langsung diubah dengan pembongkaran atas asumsi-asumsi serta penghilangan atas kekerasan-kekerasan politik yang menjadi muatannya. Berikut ini beberapa contohnya.
1.      UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti dengan UU tentang kepartaian. Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi sosial politik tanpa boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa dibatasi oleh rakyat melalui pemilu dengan pemberlakuan electoral threshold dan/atau parliamentary threshold.
2.      UU tentang pemilu dibongkar dengan menghapus porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh presiden. Penyelenggara Pemilu juga dilepaskan dari hubungan struktural dengan pemerintah, dari yang semula diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mandiri. Bahkan ketentuan tentang ini kemudian dimasukan di dalam UUD 1945 hasil amandemen (perubahan) yakni dalam Pasal 22E Ayat (5) yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”
3.      UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dirombak sejalan dengan perubahan UU tentang pemilu. Perubahan atas UU ini sampai tahun 2004 secara prinsip hanya berisi pengurangan terhadap jumlah anggota DPR yang diangkat serta pengangkatan anggota MPR secara lebih terbuka, namun sejak pemilu tahun 2004 perubahan atas UU sudah meniadakan pengangkatan sama sekali dan memasukan Dewan Perwakilan Daerah sembagai lembaga negara yang baru sejalan dengan amandemen atas UUD 1945 yang menentukan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
4.      UU tentang Pemerintahan Daerah juga diganti, dari yang semula berasas otonomi nyata dan bertanggung jawab menjadi berasas otonomi luas, dari yang secara politik sentralistik menjadi desentralistik. Asas otonomi luas ini bukan hanya dituangkan didalam UU tentang Pemerintahan Daerah, tetapi juga dituangkan didalam UUD 1945 hasil amandemen (perubahan kedua) yakni didalam Pasal 18 Ayat (5) yang kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
            Selain contoh-contoh tersebut masih banyak UU lain yang diubah sejalan dengan perubahan politik dari Orde Baru ke Reformasi. Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dicabut, Dwifungsi ABRI dihapus, TNI dipisahkan dari Polri, Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) dihapus, Kekuasaan Kehakiman di satu atapkan, dan masih banyak contoh lainnya.

daftar pustaka:

  1. King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Indonesia, Yogyakarta, Thafa Media, 2017;
  2. Prof. Mahmud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2017;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar