Studi politik hukum
adalah berkaitan dengan jawaban atas pertanyaan mau diapakan hukum dalam
persepektif resmi?
Sudah
banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para
ahli di dalam literatur. Definisi yang pernah dikemukakan oleh Satjipto
Rahardjo mendifinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang
hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di
dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan
mendasar, yaitu:
1. tujuan
apa yang hndak dicapai melalui sistem yang ada,
2. cara-cara
apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan
tersebut,
3. kapan
waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah,
4. dapatkah
suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses
pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
Prof Mahmud MD mengemukakan bahwa
politik hukum adalah “legal policy atau
garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka
mencapai tujuan negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan
tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang
hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Hukum Sebagai Produk Politik
Jika didengar secara sekilas
pernyataan “hukum sebagai produk politik” dalam pandangan awam bisa di
persoalkan, sebab pernyataan tersebut memosisikan hukum sebagai subsistem
kemasyarakatan yang ditentukan oleh politik.
Secara metodologis-ilmiah sebenarnya
tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut, semuanya benar, tergantung pada
asumsi dan konsep yang dipergunakan. Ini pula yang melahirkan dalil bahwa
kebenaran ilmiah itu bersifat relatif, tergantung pada asumsi dan konsep-konsep
yang dpergunakan. Dengan asumsi dan konsep tertentu satu pandangan ilmiah dapat
mengatakan bawa hukum adalah produk politik, tetapi dengan asumsi dan konsep
tertentu yang lain satu pandangan ilmiah dapat mengatakan sebaliknya, bahwa, politik
adalah produk hukum. Artinya, secara ilmiah, hukum dapat determinan atas
politik, tetapi sebaliknya dapat pula politik determinan atas hukum. Jadi dari
sudut metodologi, semuanya benar secara ilmiah menurut asusmsi dan konsepnya
sendiri-sendiri.
Hukum Sebagai Alat
Berbagai pengertian atau definisi
tersebut mempunyai sustansi makna yang sama dengan defini yang Mahmud MD
kemukakan bahwa politik hukum itu merupakan legal
policy tentang hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara.
Terkait dengan ini Sunaryati Hartono pernah mengemukakan tentang “ hukum
sebagai alat” sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau
sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan
sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Dasar pemikiran dari berbagai
definisi yang seperti ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara kita mempunyai
tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan
menggunakan hukum sebagai alatnya melalui pemberlakuan atau penindakberlakuan
hukum-hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh
masyarakat dan negara kita.
Bagaimana
proses politik yang terjadi dibalik pembuatan garis resmi tentang hukum?
Hubungan kausalitas antara Hukum dan
Politik, berdasarkan asumsi, konsep-konsep, dan indikator-indikator tertentu
temuan dan kesimpulan buku Politik Hukum
Di Indonesia karya Prof. Mahmud MD bahwa karena hukum merupakan produk
politik, maka karakter produk hukum berubah jika konfigurasi politik yang
melahirkannya berubah.
Sepanjang sejarah Negara Republik
Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan Politik secara bergantian (berdasar
periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan
konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan
konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat
konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang
dilahirkannya berkarakter responsif, sebaliknya ketika konfigurasi politik
tampil secara otoriter, hukum-hukum yang dilahirkannya berkarakter ortodoks.
Hubungan kausalitas tersebut berlaku untuk hukum-hukum publik yang berkaitan
dengan gezagsverhouding dengan
tingkat sensitivitas yang berbeda-beda. Semakin kental muatan hukum dengan
masalah hubungan kekuasaan, semakin kuat pula pengaruh konfigurasi politik
terhadap hukum tersebut.
Dengan demikian, perkembangan
hukum-hukum privat atau hukum-hukum publik yang tidak berkaitan dengan gezagsverhouding dapat berjalan secara
linear tanpa secara signifikan dipengaruhi oleh perubahan-perubahan politik.
Tidaklah mengherankan jika Penpres No. 11 Tahun 1963 yang kemudian dijadikan UU
No. 11/PNPS/1963 (tentang Tindak Pidana Sub-versi) diberlakukan oleh dua rezim
yang bertentangan yakni Orde Lama dan Orde Baru meskipun selama berlakunya
selalu digugat karena Penpres/UU tersebut memberi jalan bagi penguasa untuk
melakukan tindakan represif yang keras bagi siapa pun yang akan mengganggu
posisi pemegang kekuasaan. Seperti diketahui UU No. 11?PNPS/1963 baru dicabut
setelah Reformasi Tahun 1998 yakni pada saat gerakan demokrasi sedang
bergelora.
Politik hukum secara sederhana dapat
dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (legal
policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah;
mencakup pula penegertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan
cara melihat konfigurasi kekuatan yang akan ada dibelakang pembuatan dan
penegakan hukum itu. Disini hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal
yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang
sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das
sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukn oleh politik, baik dalam
perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.
Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa
hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum
sehingga studi ini meletakan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagi
variable terpengaruh. Dengan pernyataan hipotesis yang lebih spesifik dapat
dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter
produk hukum tertentu di negara tersebut. Didalam negara yang konfigurasi
politiknya demokrasi, maka produk hukumnya berkarakter responsif/populistik, sedangkan di negara yang konfigurasi
politiknya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Perubahan konfigurasi politik dari
otoriter ke demokratis atau sebalikanya berimplikasi pada perubahan karakter
produk hukum. Pernyataan dapat disajikan dalam ragaan berikut ini :
Indikator Sistem Politik
Konfigurasi
Politik Demokratis
|
Konfigurasi
Politik Otoriter
|
1. parpol
dan perlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakan negara
|
1. Parpol
dan Parlemen lemah, di bawah kendali eksekutif
|
2. Lemaga
Eksekutif (pemerintah)
|
2. Lembaga Eksekutif (pemerintah)
intervensionis
|
3. Pers
bebas, tanda sensor dan pemberedelan.
|
3. pers terpasung, diancam sensor dan
pemberedelan
|
Indikator Karakter Produk Hukum
Karakter
Produk Hukum Responsif
|
Karakter
Produk Hukum Ortodoks
|
1. pembuatannya partisipatif
|
1. pembuatannya sentralistik-dominatif
|
2. muatannya aspiratif
|
2. muatannya
positivist-instrumentalistik
|
3. rincian isinya limitatif
|
3. rincian isinya open interpretative
|
Impelemtasi
hukum bila dikaitkan dengan salah satu contoh undang – undang
Perubahan Berbagai UU
Tampak jelas dan terbukti secara
gamblang bahwa “hukum sebagai produk politik” sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan
politik. Begitu rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto jatuh, maka
hukum-hukum juga langsung diubah, terutama hukum-hukum publik yang berkaitan
dengan distribusi kekuasaan yakni hukum tata negara. Berbagai undang-undang
bidang politik produk Orde Baru langsung diubah dengan pembongkaran atas
asumsi-asumsi serta penghilangan atas kekerasan-kekerasan politik yang menjadi
muatannya. Berikut ini beberapa contohnya.
1. UU
tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti dengan UU tentang kepartaian.
Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi
sosial politik tanpa boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat
diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa
dibatasi oleh rakyat melalui pemilu dengan pemberlakuan electoral threshold dan/atau parliamentary
threshold.
2. UU
tentang pemilu dibongkar dengan menghapus porsi anggota DPR dan MPR yang
diangkat oleh presiden. Penyelenggara Pemilu juga dilepaskan dari hubungan
struktural dengan pemerintah, dari yang semula diselenggarakan oleh Lembaga
Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dialihkan ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mandiri. Bahkan ketentuan tentang ini
kemudian dimasukan di dalam UUD 1945 hasil amandemen (perubahan) yakni dalam
Pasal 22E Ayat (5) yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”
3. UU
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dirombak sejalan dengan
perubahan UU tentang pemilu. Perubahan atas UU ini sampai tahun 2004 secara
prinsip hanya berisi pengurangan terhadap jumlah anggota DPR yang diangkat
serta pengangkatan anggota MPR secara lebih terbuka, namun sejak pemilu tahun
2004 perubahan atas UU sudah meniadakan pengangkatan sama sekali dan memasukan
Dewan Perwakilan Daerah sembagai lembaga negara yang baru sejalan dengan
amandemen atas UUD 1945 yang menentukan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
4. UU
tentang Pemerintahan Daerah juga diganti, dari yang semula berasas otonomi
nyata dan bertanggung jawab menjadi berasas otonomi luas, dari yang secara
politik sentralistik menjadi desentralistik. Asas otonomi luas ini bukan hanya
dituangkan didalam UU tentang Pemerintahan Daerah, tetapi juga dituangkan
didalam UUD 1945 hasil amandemen (perubahan kedua) yakni didalam Pasal 18 Ayat
(5) yang kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
Selain
contoh-contoh tersebut masih banyak UU lain yang diubah sejalan dengan
perubahan politik dari Orde Baru ke Reformasi. Ketentuan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP) dicabut, Dwifungsi ABRI dihapus, TNI dipisahkan dari
Polri, Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) dihapus, Kekuasaan
Kehakiman di satu atapkan, dan masih banyak contoh lainnya.
daftar pustaka:
daftar pustaka:
- King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Indonesia, Yogyakarta, Thafa Media, 2017;
- Prof. Mahmud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2017;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar