BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kata
pengangkutan berasal dari kata “angkut” yang artinya bawa atau muat dan
kirimkan. Jadi pengangkutan diartikan sebagai pengangkutan dan pembawaan barang
atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang
diangkut dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan selamat, walaupun
demikian diperlukan suatu alat sebagai sarana pengangkut. Selain itu banyak
para sarjana yang mengemukakan pendapatnya megenai pengertian pengangkutan
antara lain :
Menurut HMN.
Poerwosutjipto mengatakan bahwa :
“Pengangkutan
adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim dimana
pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau
orang dari satu tempat ke tempat tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim
mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”
Sedangkan Abdul
Kadir Muhammad mengatakan bahwa :
“Pengangkutan
adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang kedalam pengangkutan,
membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan
menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkut ke tempat yang
ditentukan”.
Menurut Sution
Usma Adji, bahwa pengangkutan adalah3:
”Sebuah
perjanjian timbal balik, dimana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang atau orang dari tempat tujuan tertentu dengan selamat tanpa
berkurang jumlah dari barang yang dikirimkan, sedangkan pihak lainnya (pengirim
atau penerima) berkeharusan memberikan pembayaran biaya tertentu untuk
pengangkutan tersebut.”
Dalam
menyelenggarakan pengangkutan harus memperhatikan azas-azas hukum pengangkutan,
yang dalam hal ini terdiri dari dua macam azas, yaitu :
Asas-asas hukum
pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua
yaitu:
1.Azas yang
bersifat publik :
a.
Azas manfaat
b.
Azas usaha bersama
c.
Azas adil dan merata
d.
Azas seimbang
e.
Azas kepentingan umum
f.
Azas keterpaduan
g.
Azas kesadaran hukum
h.
Azas percaya pada diri
sendiri
i.
Azas keselamatan
penumpang
2.Azas yang
bersifat perdata :
a.
Azas konsensual
b.
Azas koordinatif
c.
Azas campuran
d.
Azas pembuktian dengan
dokumen
Asas-asas yang bersifat publik
terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara.
Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992.
Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang
hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu
pengangkut dan penumpang atau pengirim barang. Asas-asas hukum pengangkutan
yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai
berikut:
a. Konsensual
Pengangkutan tidak diharuskan dalam
bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk
menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan
dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.
b. Koordinatif
Pihak-pihak dalam pengangkutan
mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau
membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan
perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim
barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
c. Campuran
Pengangkutan merupakan campuran dari
tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan
pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian
ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian
pengangkutan.
d. Retensi
Pengangkutan tidak menggunakan hak
retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi
pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas
biaya pemiliknya.
e. Pembuktian
dengan dokumen
Setiap pengangkutan selalu
dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak
ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum,
misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket
penumpang.
Ada beberapa asas hukum pengangkutan
yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
a. Asas
manfaat yaitu, bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya
peningkatan pertahanan dan keamanan negara;
Contoh : Adanya angkutan Umum Bus Way di
jakarta. Salah satu solusi efektif dalam mengatasi kemacetan di jakarta. Dimana
dengan adanya Busway, masyarakat jauh lebih mudah dalam hal mengatasi macet di
jakarta sehingga perekonomian juga bisa bergerak lebih cepat.
b. Asas
usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang pengangkutan
dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam
kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh
semangat kekeluargaan;
Contoh : Pengiriman uang melalui WESTERN
UNION. Dimana dengan western union, pengiriman uang dapat di laksanakan hampir
di seluruh wilayah indonesia guna mendukung kemakmuran masyarakat indonesia
melalui kerjasama PT. POS INDONESIA, Bank di seluruh Indonesia, dan jasa
Pengangkutan darat, laut, maupun udara.
c. Asas
adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan penegangkutan harus dapat
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat
dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
Contoh : Merpati Airlines memiliki
beberapa pesawat perintis di seluruh indonesia. Tetapi rute terbanyak di
tujukan kepada rute ke pulau jawa. Dimana, mereka memberikan pelayan terbaik
bagi penumpangnya dengan harga terjangkau.
d. Asas
keseimbangan yaitu, bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa
sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara
kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan
masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
Contoh: Restruksi pelayanan Perkereta
Apian dewasa ini, dimana mereka
menaikkan harga tiket kereta api dengan peningkatan pelayanan di bidang
fasilitas gerbong, stasiun, dan ticketing guna kenyamanan dan keamanan pengguna
jasa kereta api.
e. Asas
kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan
kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
Contoh: PT. POS INDONESIA memiliki
cabang di seluruh wilayah negara indonesia guna melayani pengiriman barang dan
jasa demi kepentingan bersama masyarakat indonesia.
f. Asas
keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan Pengangkutan harus merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun
antar moda transportasi;
Contoh : Di dalam dunia penerbangan,
setiap pesawat maskapai penerbangan wajib di cek oleh petugas bandara, pilot
harus berkomunikasi dengan pihak terminal bandara,dan pihak terminal menentukan
jalur penerbangan, dimana dari setiap elemen dalam penerbangan harus selaras
dan berkesinambungan guna meminimalisirkan setiap resiko sekecil mungkin.
g. Asas
kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia
untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan.
Contoh : Truk pasir yang membawa pasir
gunung ketika melewati jembatan timbang selalu menimbangkan berat beban
kendaraannya dan mengijinkan petugas mengecek barang bawaannya.
h. Asas
percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa Pengangkutan harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa;
Contoh : Prima Taxi merupakan badan
usaha yang di ijinkan memonopoli jalur taxi di bandara juanda dimana badan usaha
tersebut berbentuk koperasi PRIMKOPAL.
i.
Asas keselamatan
Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus
disertai dengan asuransi kecelakaan.
Contoh : PT. Lion Air mengasuransikan
penumpangnya kepada PT. Sinar Mas sebagai Perusahaan Asuransi dimana dengan
tujuan menjamin keselamatan penumpang penerbangan udara yang memakai Maskapai
Lion Air.
Berdasarkan pada asas-asas yang ada
dalam hukum pengangkutan, maka ada hubungan timbal balik antara pengangkut dan
pengirim, yaitu hubungan hak dan kewajiban. Dan sebagai pihak perantara
sampainya barang kepada penerima, maka pengangkut memiliki tanggung jawab
tertentu terhadap sesuatu (barang atau orang) yang dipercayakan kepadanya oleh
pengirim untuk disampaikan kepada penerima
Pengangkutan orang di darat tidak
ada aturan didalam KUHD, hanya ada tentang pengangkutan orang di laut. Begitu
juga dengan KUHPerdata tidak ada mengenai peraturan umum mengenai pengangkutan
orang, oleh karena itu perjanjian mengenai pengangkutan orang di darat dan
perairan darat hanya dapat didasarkan pada pasal pasal dari bab I sampai dengan
bab IV buku III KUHPerdata.
Diluar dari itu juga diatur dalam
BVS ( Bepalingen Vervoer Spoorwagen –S.
1927- 262). Peraturan mengenai pengangkutan orang di darat, yaitu dalam peraturan
tentang “pengangkutan dengan kereta api”. Lalu tentang lalu lintas angkutan
jalan raya tidak mengatur khusus mengenai pengangkutan orang. Tetapi ada dalam
undang-undang tersebut ada judul yang berbunyi “ pengangkutan orang dengan
kendaraan bermotor” yaitu bab IX dari pasal 18 sampai dengan 21.
Dalam perjanjian pengangkutan
barang, obyek perjanjian adalah benda atau binatang, sedangkan dalam perjanjian
pengangkutan yang menjadi obyek adalah orang. Dalam hal obyek perjanjian
pengangkutan barang, mulai pada saat diserahkannya barang itu pada pengangkut,
maka penguasaan dan pengawasan atas benda-benda itu ada ditangan pengangkut.
Pengangkut baru dapat dipertanggungjawabkan bila benda-benda itu terlambat
datang, kurang, rusak atau musnah.
Dalam hal perjanjian mengenai
pengangkutan orang, penyerahan kepada pengangkut tidak ada. Tugas pengangkut
hanya membawa atau mengangkut orang-orang itu sampai di tempat tujuan dengan
selamat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Misalnya : seorang
supir yang sedang dalam tugasnya untuk melakukan antar jemput pegawai atau
buruh karena kelalaiannya mengendarai mobil sehingga menabrak mobil orang lain
yang kemudian menyebabkan beberapa orang luka-luka dan mobil keduanya rusak.
mengenai peristiwa diatas siapakah yang harus bertanggung jawab ?
2.
Lalu apabila timbul
suatu kerugian yang disebabkan oleh pengangkut kepada penumpang maka bagaimana
penumpang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengangkut, dan bagaimana pula
pembelaan yang dapat dilakukan oleh pengangkut terhadap tuntutan tersebut?
3.
Syarat apa saja yang
harus ada pada tuntutan ganti rugi apabila timbul kerugian yang disebabkan oleh
pengangkut?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Dari
perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu
hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan
tersebut. Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban.
Dan pada makalah ini, kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung
jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.
Kewajiban-kewajiban
pengangkut pada umumnya antara lain adalah :
1. Mengangkut
penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2. Menjaga
keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3. Memberi
tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4. Menjamin
pengangkutan tepat pada waktunya.
5. Mentaati
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dari bahasan diatas, dapat dipahami
tentang adanya unsur tanggung jawab pengangkut atas sesuatu yang diangkutnya
tersebut. Dalam KUHD, pertanggungjawaban pengankut diatur dalam pasal 468. Pada
ayat (1), dinyatakan bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari
saat diterimanya hingga saat diserahkannya. Pada ayat (2) dijelaskan tentang
penggantirugian atas barang dan ketentuannya, dan pada ayat (3), bahwa
pengangkut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh awaknya dan atas
alat-alat yang digunakannya dalam pengangkutan.
Menurut
pasal 1367 KUHPerdata yang sesuai dengan pasal 523 KUHD mengenai pengangkutan
orang di laut, seorang pengusaha bertanggung jawab atas akibat-akibat perbuatan
melawan hukum atas kelalaian-kelalaian pegawai atau buruh bawahannya.
a) Pasal
1367 pasal (1) KUHPerdata yang berbunyi : “setiap orang tidak saja bertanggung
jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga
untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah
pengawasannya.”
b) Pasal
523 KUHD berbunyi: “ Si pengangkut harus menanggung terhadap segala perbuatan
dari mereka yang dipekerjakannya, dan terhadap segala benda yang dipakainya
dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.”
2. Prinsip-prinsip
Tanggung Jawab Pengangkut, Dalam hukum pengangkutan dikenal adanya lima prinsip
tanggung jawab pengangkut yaitu:
1. Tanggung
Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liabelity)
2. Tanggung
Jawab Atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
3. Tanggung
Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
4. Pembatasan
Tanggung Jawab Pengangkut (Limitation of Libelity)
5. Presumtion
of Non Liability
1. Tanggung
Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability)
Menurut prinsip ini, ditekankan
bahwa selalu bertanggung jawab6 atas setiap kerugian yang timbul pada
pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan
bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar
ganti rugi kerugian itu.
Beban pembuktian
ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.7 Hal ini
diatur dalam Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act)
sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang
masing-masung pengangkutan. Prinsip ini hanya dijumpai dalam 86 ayat 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menyatakan:
“jika perusahaan
angkutan perairan dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud aya 1
huruf b: musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. Keterlambatan
angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut; d. Kerugian pihak ketiga
bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dia dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh dari tanggung jawabnya. Walaupun hanya terdapat pada pengangkutan
perairan, bukan berarti pada pengangkutan darat dan pengangkutan udara tidak
dibolehkan. Dalam perjanjian pengangkutan, perusahaan angkutan dan pengirim
boleh menjanjikan prinsip tanggung jawab praduga, biasanya dirumuskan dengan “(kecuali
jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian itu dapat karena
kesalahannya)”.
Dalam KUHD juga menganut prinsip
tanggung jawab karena praduga bersalah. Dalam ketentuan Pasal 468 ayat 2 KUHD
yaitu, “apabila barang yang diangkut itu tidak diserahkan sebagian atau
seluruhnya atau rusak, pengangkut bertanggung jawab mengganti kerugian kepada
pengirim, kecuali dia dapat membuktikan bahwa diserahkan sebagian atau seluruh
atau rusaknya barang itu karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau tidak
dapat dihindari terjadinya.” Dengan
demikian jelas bahwa dalam hukum pengangkutan di Indonesia, prinsip tanggung
jawab karena kesalahan dan karena praduga bersalah keduanya dianut. Tetapi
prinsip tanggung jawab karena kesalahan adalah asas, sedangkan prinsip tanggung
jawab karena praduga adalah pengecualian, artinya pengangkut bertanggung jawab
atas setiap kerugian yang timbul dalam penyelenggaraan pengangkutan, tetapi
jika pengangkut berhasil membuktikan bahwa dia tidak bersalah atau lalai, maka
dia dibebaskan dari tanggung jawab.
Beberapa Pasal
dalam Undang-undang Pengangkutan Tahun 1992 yang mengatur tentang prinsip
tanggung jawab praduga bersalah adalah:
a. Pasal
45 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angukutan Lalu Lintas Jalan.
b. Pasal
28 ayat 1, 2 UU Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkereta Apian.
c. Pasal
43 ayat 1b dan Pasal 44 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
2. Tanggung
Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
Dapat dipahami, dalam prinsip ini
jelas bahwa setiap pengangkut harus bertanggung jawab atas kesalahannya dalam
penyelenggaraan pengangkutan dan harus mengganti rugi dan pihak yang dirugikan
wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian ini diberikan kepada
pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut. Hal ini diatur dalam Pasal 1365
KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal
act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang
tentang masing-masung pengangkutan.
Dalam KUHD, prinsip ini juga dianut,
tepatnya pada Pasal 468 ayat (2). Pada pengangkutan di darat yang menggunakan
rel kereta api, tanggung jawab ini ditentukan dalam Pasal 28 UU Nomor 23 tahun
2007 tentang Perkeretaapian. Pada pengangkutan di darat yang melalui jalan umum
dengan kendaraan bermotor, tanggung jawab ini di tentukan dalam Pasal 28, Pasal
29, Pasal 31 dan Pasal 45 UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan. Pada pengangkutan di laut dengan menggunakan kapal, tanggung
jawab ini di tentukan dalam Pasal 86 UU Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Dan berkaitan dengan angkutan udara, prinsip ini dapat ditemukan dalam Pasal
43-45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 tentang pengangkutan udara.
3. Tanggung
Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
Pada prinsip ini, titik beratnya
adalah pada penyebab bukan kesalahannya. Menurut prinsip ini, pengangkut harus
bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam pengangkutan yang
diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tdaknya kesalahan pengangkut. Prinsip
ini tidak mengenal beban pembuktian, unsur kesalahan tak perlu dipersoalkan.
Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang
menimbulkan kerugian itu.prinsip ini dapat dapat dirumuskan dengan kalimat:
pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena peristiwa
apapun dalam penyelenggaraan pengangkutan ini.
Dalam peraturan perundang-undangan
mengenai pengangkutan, ternyata prinsip tanggung jawab mutlak tidak diatur,
mungkin karena alasan bahwa pengangkut yang berusaha dibidang jasa angkutan
tidak perlu di bebani dengan resiko yang terlalu berat. Akan tetapi tidak
berarti bahwa pihak-pihak tidak boleh menggunakan prinsip ini dalam perjanjian
pengangkutan. Para pihak boleh saja menjanjikan penggunaan prinsip ini untuk
kepentingan praktis penyelesaian tanggung jawab, berdasarkan asas kebebasan
berkontrak. Jika prinsip ini digunakan maka dalam perjanjian pengangkutan harus
dinyatakan dengan tegas, misalnya pada dokumen pengangkutan.
4. Pembatasan
tanggung jawab pengangkut (limitation of liability)
Bila jumlah ganti rugi sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 468 KUHD itu tidak dibatasi, maka ada kemungkinan
pengangkut akan menderita rugi dan jatuh pailit. Menghindari hal ini, maka
undang-undang memberikan batasan tentang ganti rugi. Jadi, pembatasan ganti
rugi dapat dilakukan oleh pengangkut sendiri dengan cara mengadakan klausula
dalam perjanjian pengangkutan, konosemen atau charter party, dan oleh pembentuk
undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 475, 476 dan Pasal 477 KUHD. Mengenai
pembatasan tanggung jawab pengangkut dalam angkutan udara, diatur dalam Pasal
24 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 33 Ordonansi Pengangkutan
Udara. Pasal 30 merupakan pembatasan tanggung jawab yaitu banwa tanggung jawab
pengangkut udara dibatasi sampai jumlah Rp.12.500,- per penumpang. Pasal 24
merupakan pembatasan siapa-siapa saja yang berhak menerima ganti rugi, yang
dalam hal ini adalah : Suami/istri dari penumpang yang tewas,Anak atau
anak-anaknya dari si mati Orang tua dari si mati. Pasal 28 menentuk in bahwa
pengangkut udara tidak bertanggung jawab dalam hal kelambatan, Pasal ini
berbunyi “Jika tidak ada persetujuan Ijin, maka pengangkut bertanggung jawab
untuk kerugian yang timbul karena kelambatan dalam pengangkutan penumpang,
bagasi dan barang”.
Satu Pasal lain mengenai pembatasan
tanggung jawab pihak pengangkut adalah Pasal 33, dimana Pasal tersebut
menentukan gugatan mengenai tanggung jawab atas dasar apapun juga hanya dapat
diajukan dengan syarat-syarat dan batas-batas seperti yang dimaksudkan dalam
peraturan ini. Dengan terbatasnya gugatan mengenai tanggung jawab dari pihak
pengangkut, maka terbatas pula tanggung jawab pihak pengangkut. Pembebasan
Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara yang memuat
ketentuan mengenai pembebasan adalah Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 avat (1) dan Pasal
36. Pasal 36 menemukan bahwa pengangkut bebas dari tanggungjawabnya dalam hal
setelah dua tahun penumpang yang menderita kerugian tidak mengajukan
tuntutannya.
Pasal 36 berbunyi “Gugatan mengenai
tanggung jawab pengangkut harus diajukan dalam jangka waktu dua tahun terakhir
mulai saat tibanya di tempat tujuan, atau mulai dari pesawat Udara seharusnya
tiba, atau mulai pengangkutan Udara diputuskan jika tidak ada hak untuk
menuntut dihapus. Selain itu ada hal-hal yang membuat pengangkut tidak
bertanggung jawab apabila timbul suatu keadaan yang sama sekali tidak diduga
sebelumnya, contohnya adalah sebagai berikut : bahaya perang, sabotase,
kebakaran, kerusuhan, kekacauan dalam negeri. Asuransi tanggung jawab dibidang
pengangkutan udara didasarkan atas prinsip terjadinya peristiwa asuransi
tersebut karena mencakup kerugian-kerugian yang terjadi selama jangka waktu
asuransi dan dilandasi kerugian yang paling dekat berdasar atas produk yang
keliru.
Pada Undang-undang No 1 tahun 2009
pengaturan mengenai tanggung jawab pengangkut dapat dilihat pada Pasal 141 –
147.
Pasal 141
1) Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap,
atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.
2) Apabila
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau
kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan
ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
Aturan ini
menggunakan Prinsip Tanggung jawab Mutlak (Strict Liability) , dimana pada ayat
tersebut disebutkan bahwa pengangkut dikenai tanggung jawab tanpa melihat ada
tau tidaknya kesalahan yang dari pengangkut.
Pada Ordonansi Pengangkutan Udara
1939, pengangkut masih dapat menyangkal keharusan bertanggung jawab asal dapat
membuktikan bahwa pengangkut telah mengambil tindakan untuk menghindarkan kerugian
atau bahwa pengangkut tidak mungkin untuk mengambil tindakan tersebut. Hal ini
menggambarkan prinsip atas dasar Praduga, seperti yang disebut dalam Pasal 24
ayat (1), 25 ayat (1), 28 dan 29 OPU; Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk
kerugian, apabila:
1) Ia dapat
membuktikan bahwa ia dan semua buruhnya telah mengambil segala tindakan yang
perlu untuk menghindarkan kerugian;
2) Ia dapat
membuktikan bahwa ia tidak mungkin mengambil tindakan pencegahan itu;
3) Kerugian
itu disebabkan oleh kesalahan yang menderita itu sendiri;
4) Kesalahan
penderita kerugian membantu terjadinya kerugian itu
Dari penjelasan diatas, aturan
mengenai tanggung jawab tadi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum
bagi para pihak khususnya pengguna jasa angkutan udara. Tanggung jawab yang
ditegaskan dalam undang-undang tadi akan meningkatkan kualitas dalam pemberian
kenyamanan, pelayanan serta keselamatan bagi penumpang. Artinya secara normatif
perlindungan hukum bagi penumpang telah ada, tinggal bagaimana pelaksanaan dari
aturan tadi.
5. Presumtion
of non Liability
Dalam prinsip ini, pengangkut
dianggap tidak memiliki tanggung jawab.13 Dalam hal ini, bukan berarti
pengangkut membebaskan diri dari tanggung jawabnya ataupun dinyatakan bebas
tanggungan atas benda yang diangkutnya, tetapi terdapat
pengecualian-pengecualian dalam mempertanggungjawabkan suatu kejadian atas
benda dalam angkutan. Pengaturan ini ditetapkan dalam:
1) Pasal 43
ayat 1 b UU penerbangan
2) Pasal 86
UU pelayaran
Bila
seorang penumpang yang menderita kerugian yang disebabkan oleh pengangkut
mengajukan tuntutan ganti rugi karena luka atau lain-lainnya kepada pengangkut.
Cukuplah bila dia mendalilkan bahwa dia menderita kerugian yang disebabkan oleh
pengangkutan itu. Jika tuntutan itu dibantah oleh pengangkut, maka pengangkut harus
membuktikan bahwa kelalaian atau kesalahan tidak ada padanya. Bila pengangkut
ini dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah barulah giliran penumpang yang
merasa dirugikan yang harus membuktikan adanya kelalaian dan kesalahan pada
pengangkut.
3. Syarat mutlak
yang harus ada pada setiap tuntutan ganti rugi terhadap pengangkut ialah bahwa
kerugian itu disebabkan oleh pengangkutan atau hal yang erat hubungannya dengan
pengangkutan. Sebagai contoh:
a) Calon
penumpang yang sedang menunggu datangnya bus atau kereta api di tempat yang
disediakan, tiba-tiba kepalanya atau bagian tubuh lainnya kejatuhan genting
dari atap tempat menunggu itu, sehingga luka dan harus dirawat di rumah sakit
hingga beberapa hari. Calon penumpang ini dapat menuntut ganti rugi kepada pengangkut.
b) Penumpang
yang sedang ada dalam bus atau kereta api berselisih dengan penumpang lainnya
dan dia dipukul atau ditusuk sampai luka berat sehingga harus dibawa kerumah
sakit dan dirawat. Perkara ini menjadi urusan polisi, kerugian macam ini tidak dapat
dimintakan ganti rugi kepada pengangkut, sebab peristiwa itu tidak hubungannya
dengan pengangkutan yang sedang diselenggarakan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
uraian-uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengangkut memiliki
kewajiban untuk mengangkut penumpang/orang dengan selamat sampai tempat tujuan
dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan
pengangkutan, sehingga dia bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul
disebabkan karena atau berhubung dengan penyelengaraan kegiatan pengangkutan
tersebut, kecuali bila pengangkut dapat mendiskulpir dirinya ( pasal 1339
KUHPerdata dan pasal 522 ayat (2) KUHD)