Rabu, 25 September 2019

Peran Itikad Baik dan Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perjanjian


Peran Itikad Baik dan Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Perjanjian
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Indonesia adalah Negara hukum yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat). Hal tersebut, kembali dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan ketentuan Konstitusi tersebut, maka negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk penguasa pun harus tunduk pada hukum yang berlaku tersebut[1].
            Dengan demikian, hukum merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Lebih lanjut Satjipto Raharjo berpandangan bahwa hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. Bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum[2].
            Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang bidang kehidupan masyarakat menyebabkan, bahwa perkaitannya dengan masalah masalah sosial juga menjadi semakin intensif. Pengaturan hukum yang membatasi dan menyalurkan berbagai kekuatan dan kepentingan di dalam masyarakat sekarang akan berhadapan dengan kekuatan dan kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri[3]
Masyarakat berasal dari kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum.
Kita mengetahui dari perspektif sosiologis hukum, hukum itu hanya bisa dijalankan melalui campur tangan manusia, sebagai golongan yang menyelenggarakan hukum, maupun mereka yang wajib menjalankan ketentuan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum.sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat memberi hidup hukum sedangkan hukum mengarahkan masyarakat menuju tujuannya.
Hukum yang berisi norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain disebut juga dengan hukum perdata dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka
Oleh karena itu hukum perdata lah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
  Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut:
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
            Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan[4].
Dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatur mengenai perihal perjanjian. Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUHPer yang berbunyi sesuatu perbuatan yang di mana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lain.
Dari pengertian perjanjian di atas, secara jelas terdapat konsensur antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu juga perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan mengenai syarat-syarat perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Setelah syarat syarat telah terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat di buat baik secara lisan maupun tertulis. Untuk perjanjian yang tertulis dapat berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan. Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian[5]. Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjajian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peran itikad baik dalam perjanjian?
2.      Perlindungan bagi pihak ketiga dalam perjanjian?
C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana peran itikad baik dalam perjanjian pada umumnya.
2.      Untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi pihak ketiga dalam perjanjian.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Bagaimana Peran Itikad Baik dalam Perjanjian
            Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa:
“Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.
Rumusan tersebut memberikan arti pada kita semua bahwa sebagai sesuatu yang disepakati dan disetujui oleh para pihak, pelaksanaan prestasi dalam tiap-tiap perjanjian harus dihormati sepenuhnya, sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup. Namun demikian tidaklah mudah untuk menjelaskan dan menguraikan kembali kehendak para pihak, terlebih lagi jika pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut tidak ada lagi, adalah suatu badan hukum yang para pengurusnya pada saat perjanjian dibuat tidak lagi menjabat, ataupun dalam hal terjadi pengingkaran terhadap perjanjian tersebut oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Dalam keadaan yang demikian, maka selain dapat dibuktikan dengan bukti tertulis atau adanya keberadaan saksi-saksi yang turut menyaksikan keadaan pada saat ditutupnya perjanjian, maka pelaksanaan atau pemenuhan prestasi dalam perikatan sulit sekali dapat dipaksakan.
            Asas itikad baik (good faith) menurut Subekti merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. Selanjutnya Subekti berpendapat bahwa perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan[6]. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik sudah diakui secara universal dalam prinsip hukum kontrak internasional. Pengakuan secara internasional tersebut terdapat konsideran Konvensi Wina 1969 dimana disebutkan: ”The principles of free consent and of good faith and the pacta sunt servanda rule are universally recognized”. Selain itu dalam UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law) Pasal 1.7. dinyatakan “each party must act in accordance with good faith and fair dealing in international tradeandthe parties may not exclude or limit their duty[7].
            Hal selanjutnya yang mendasari keberadaan Pasal 1338 KUH Perdata dengan rumusan itikan baik adalah, bahwa suatu perjanjian yang dibuat hendaknya dari sejak perjanjian ditutup, perjanjian tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan kepentingan debitor maupun kreditor, maupun pihak lain atau pihak ketiga lainnya diluar perjanjian. Hal mengenai itikad baik ini sebenarnya telah kita temukan dalam Pasal 1235 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
Pasal 1235 KUH Perdata
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajinam untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada perjanjian tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan”.
Dalam kaitannya dengan Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan:
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditor sejak perikatan lahir. Jika debitor lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan menjadi tanggungannya”.
            Dalam rumusan tersebut dapat kita lihat bahwa meskipun kebendaan yang harus diserahkan berdasarkan suatu prestasi belum diserahkan oleh debitor, dan risiko atas kebendaan sudah beralih pada kreditor, KUH Perdata tetap melindungi kepentingan dari kreditor yang berhak atas penyerahan kebendaan tersebut. Debitor yang diwajibkan untuk menyerahkan kebendaan tersebut, sebagai iktikad baik pemenuhan perikatan tersebut, diwajibkan untuk merawatnya hingga penyerahan dilakukan.
            Hubungannya dengan pihak ketiga mengenai iktikad baik mengenai Actio Pauliana yang diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata bahwa segala perjanjian yang dibuat oleh debitor dan pihak ketiga yang mengetahui bahwa perjanjian tersebut akan merugikan kepentingan kreditor dari debitor tersebut adalah perjanjian yang dilakukan tidak dengan iktikad baik.[8]
B. Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Perjanjian
            Perjanjian memiliki beberapa asas diantaranya adalah asas Personalia asas ini diatur dan dapat kita temukan dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pasal 1315 KUH Perdata
            Pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji selain untuk dirinya sendiri
Dari rumusan tersebut dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subyek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri[9].
            Perjanjian hanya berlaku diantara para pihak yang membuatnya dalam Pasal 1340 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat hanya berlaku diantara para pihak yang membuatnya. Kemudian dalam ayat (2) menyatakan suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga. Ini berarti bahwa setiap perjanjian hanya membawa akibat berlakunya ketentuan pasal 1131 KUH Perdata bagi para pihak yang terlibat atau yang membuat perjanjian tersebut. Sehingga apa yang menjadi kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh debitor dalam perjanjian hanya merupakan dan menjadi kewajibannya semata-mata. Pihak ketiga yang melakukan pemenuhan kewajiban debitor, demi hukum diberikan hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban debitor, seperti dalam Pasal 1400 KUH Perdata Sebagai berikut:
            “subrogasi atau penggantian hak-hak kreditor oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor itu, terjadi baik dengan perjanjian, maupun demi Undang-Undang”.
            Dengan demikian jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh KUH Perdata bersifat personal dan tidak dapat dialihkan dengan begitu saja, apalagi membawa kerugian bagi pihak ketiga seperti yang tertuang dalam Pasal 1340 ayat (2) KUH Perdata. Semua perjanjian yang telah dibuat dengan sah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi perjanjian tersebut akan mengikat dan melahirkan perikatan bagi para pihak dalam perjanjian.
            Perjanjian-perjanjian yang dapat merugikan pihak ketiga secara prinsip dapat dibatalkan, dalam hal ini pembatalan atas perjanjian tersebut dapat terjadi, baik sebelum perikatan yang lahir dari perjanjian itu dilaksanakan maupun setelah prestasi yang wajib dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat telah dilaksanakan. Dalam pasal 1451 dan Pasal 1452 KUH Perdata bahwa setip kebatalan membawa akibat bahwa semua kebendaan dan orang-orangnya dipulihkan sama seperti keadaan sebelum perjanjian dibuat. Secara lengkap isi Pasal tersebut Sebagai berikut :
Pasal 1451 KUH Perdata:
“pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang yang disebutkan dalam pasal 1330, berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam leadaan sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala apa yang telah diberikan atau dibayarkan kepada orang-orang yang tidak berkuasa, sebagai akibat perkatan itu, hanya dapat dituntut kembali sekedar barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berkuasa tersebut, atau sekedar ternyata bahwa orang ini telah medapatkaan manfaat dari apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bahwa apa yang dinikmati telah dipakai atau berguna bagi kepentingannya.”
Pasal 1452 KUH Perdata
“pernyataan batal yang berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan, juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat.”
            Perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak ketiga diluar perjanjian, pada dasarnya perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga. Walau demikian, untuk melindungi kepentingan kreditor dalam perikatan dengan debitor dan agar ketentuan Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdatadapat dilaksanakan sepenuhnya, maka dibuatlah ketentuan-ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata yang lebih dikenal dengan Actio Pauliana.
            Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan. Asal dapat dibuktikan bahwa mereka dengan tindakan-tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur[10]. Ketentuan mengenai Actio Pauliana terdapat dalam Pasal 1341 KUH Perdata, melalui Actio Pauliana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan suatu perjanjian. Actio Pauliana hanya dapat dilaksanakan jika beberapa syarat yang ditetapkan dalam Pasal 1341 KUH Perdata tersebut terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Kreditor harus membuktikan bahwa debitor melakukan tindakan yang tidak diwajibkan.
2.      Kreditor harus membuktikan bahwa tindakan debitor merugikan kreditor.
3.      Terhadap perikatan bertimbal balik yang dibuat oleh debitur dengan suatu pihak tertentu dalam perjanjian yang mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan debitor, maka kreditor harus dapat membuktikanpada saat perjanjian tersebut dilakukan, debitor dan orang yang dengannya debitor itu berjanji, mengetahui bahwa perjanjian itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditor.
4.      Sedangkan untuk perjanjian atau perbuatan hukum yang bersifat Cuma-cuma (tanpa adanya kontra prestasi pada pihak lain), cukuplah lreditor membuktikan bahwa pada waktu membuat perjanjian atau melakukan tindakan itu debitor mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditor, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.[11]
Kreditor wajib untuk membuktikan adanya kerugian pada pihak kreditor sebagai akibat dari pembuatan perjanjian atau dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut. Selain itu kreditor juga diwajikan untuk membuktikan bahwa, dalam perikatan bertimbal balik, perbuatan yang merugikan kreditor tersebut haruslah diketahui oleh debitor yang melakukan perbuatan yang merugikan tersebut. Sedangkan terhadap tindakan atau perbuatan hukum sepihak, yang tidak disertai dengan kontra prestasi oleh pihak ketiga, maka kreditor tidak perlu membuktikan bahwa pihak ketiga tersebut dengan penerimaan kebendaan yang dialihkan oleh debitor, mengetahui bahwa tindakan penerimaan tersebut telah merugikan kepentingan kreditor.
            Namun demikian, Actio Pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan putusan hakim pengadilan. Dengan dengan demikian berarti setiap pembatalan perjanjian, apapun juga alasannya, pihak manapun juga yang mengajukannya tetap menjadi wewenang pengadilan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Iktikad baik merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Iktikad baik diperlukan dimulai dari sebuah hubungan atau perjanjian masih dalam tahap pembicaraan atau negosiasi, ketika sudah mencapai kata sepakat, ketika sedang menjalaninya, hingga sebuah hubungan perjanjian itu diselesaikan.
            Perjanjian-perjanjian yang dapat merugikan pihak ketiga secara prinsip dapat dibatalkan, dalam hal ini pembatalan atas perjanjian tersebut dapat terjadi, baik sebelum perikatan yang lahir dari perjanjian itu dilaksanakan maupun setelah prestasi yang wajib dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat telah dilaksanakan. Namun demikian, Actio Pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan putusan hakim pengadilan.




[1] Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentha Publishing, Yogyakarta, hl. 1-2

[2] http://hukum.kompasiana.com/2011/10/18/hukum-dan-masyarakat-402530.html
[3] Satjipto Raharjo S.H, 1979, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hal 16
[4] Prof Dr Soesilo, S.H, Drs Pramudi R, S.H. 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rhedbook
[5] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41

[6] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Cet.XXVIII, Jakarta, 1996., hlm.41
[7] Cindawati, Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional, Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, Juni 2014, Universitas Gajah Mada,Yogjakarta,2014, hlm.191
[8] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hlm.61.
[9] Ibid. Hlm.15.
[10] Tan Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta. Ichtiar Baru Van Hoeve. 2007. Hlm.415.
[11] Op.cit.Hlm 181.

Kamis, 24 Mei 2018

PERJANJIAN KAWIN “HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA SUAMI MILIK BERSAMA”


PERJANJIAN KAWIN
“HARTA ISTRI MILIK ISTRI, HARTA SUAMI MILIK BERSAMA”
Contoh Kasus :
            Sidang sengketa harta gono gini antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016). Agenda sidang kali ini adalah keputusan harta gono gini. Sidang berjalan alot. Diakui kuasa hukum Ivan Fadillah, Petrus Balapttyona, perjanjian pernikahan antara kliennya dan Venna Melinda sangat aneh. Petrus sempat merasa lucu saat mengetahui isi perjanjian itu. "Di perjanjian pernikahan ini kan aneh. Isinya, harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama," ucap Petrus usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
            Petrus mengatakan, Venna menginginkan rumah yang sempat mereka tinggali bersama menjadi miliknya. Sedangkan, menurut Petrus hal tersebut tak mungkin terjadi karena Ivan yang membayar cicilan rumah tersebut. "Memang rumah ini atas nama Venna. Tapi selama 10 tahun ini Ivan itu yang bayar cicilan rumah," ujar Petrus. Entah sampai kapan gugatan harta gono gini antara Ivan dan Venna berlangsung. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memenangkan Ivan. Namun Venna tak terima dan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Alhasil Venna memenangkan gugatan dan berhak atas sertifikat rumah dan mobil.
            Namun Ivan tak terima dengan keputusan itu. Ivan yang merasa sudah dimenangkan di PA Jakarta Selatan pun kembali menggugat harta gono gini terhadap Venna di PN Jakarta Selatan."Perkara tanpa akhir ini terus jalan. Ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di PA. Karena Bu Venna juga enggak ada iktikad baik buat menyelesaikan perkara ini," kata Petrus.[1]
RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah isi dari perjanjian perkawinan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku?
PEMBAHASAN
            Mengenai isi dari perjanjian perkawinan tersebut yang menyetakan bahwa “harta yang diperoleh istri jadi milik istri, dan harta suami milik bersama" apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak, karena kasus diatas sang suami merasa dirugikan dan tidak adil.
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini memberikan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan sebagai lembaga hukum yang diperkenalkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sedangkan semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang semula tunduk pada KUHPerdata dan disebut dengan istilah perjanjian kawin. Suatu istilah selalu diberi makna sesuai dengan stelsel sistem hukum yang melahirkannya, perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berisi satu pasal, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan mengenai pengertiannya dari perjanjian perkawinan ini tidak diperoleh penjelasan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
(1)   Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2)   Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3)   Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4)   Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas tentang perjanjian perkawinan, hanya dinyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan “perjanjian tertulis”, dan dari bunyi Pasal 29 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian tertulis yang dimaksud adalah perjanjian perkawinan.[2]
            Isi perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada penjelasan lebih lanjut, perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Undang-undang ini menganut sistim persatuan terbatas dalam harta benda perkawinannya, artinya struktur harta benda perkawinan telah ditentukan. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:
(1)   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)   Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
            Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menentukan struktur harta benda perkwaninan, akan tetapi Undang-undang ini pun telah memberikan suatu pengecualian, yaitu memberikan kebebasan kepada calon mempelai untuk secara individual dapat menentukan lain mengenai harta benda perkawinannya, asalkan memenuhi persayaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Adanya kebebasan para calon mempelai apakah akan menjadi persatuan bulat harta atau justru sama sekali tidak ada persatuan (kebersamaan) harta, atau pemisahan sama sekali antara harta calon suami dan harta calon istri dalam perkawinan nantinya.[3]
            Mengenai hal ini menurut J. Satrio ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan bisa berisi tentang :
a.       Kebersamaan harta yang menyeluruh/bulat (Algehe gemeenschap van goederen)
b.      Peniadaan setiap kebersamaan harta.
            Apabila dihubungkan menurut penjelasan diatas dengan isi perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya. Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan, sebab perjanjian perkawinan tersebut lahir dari kehendak dan kesepakatan masing-masing pihak, dalam arti kedua belah pihak sudah saling sepakat atas akibat-akibat atau konsekuensi yang akan diterima dari perjanjian perkawinan tersebut.
KESIMPULAN
            Isi perjanjian perkawinan antara Venna Melinda dan Ivan Vadilla tidaklah melanggar hukum atau masih sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kebebasan untuk menentukan mengenai harta benda perkawinannya, Mengenai rasa adil atau tidaknya adalah kewenangan dari hakim untuk memutuskan. Oleh karena itu hendaknya calon-calon pasangan suami istri yang hendak melakukan perjanjian perkawinan harus lebih cermat lagi mengenai isi perjanjian serta akibat-akibat dan konsekuensi apa yang akan diterimanya nanti sesuai dengan perjanjian perkawinan tersebut.


[2] Trusto Subekti, Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan, Purwokerto, 2009, Hal. 64.
[3] Ibid, hal. 66.

Kamis, 17 Mei 2018

Jual Beli Tanah Tidak Tunai Dan Penyerahannya

Jual Beli Tanah Tidak Tunai Dan Penyerahannya



Latar Belakang:
            Perjanjian jual-beli tanah dengan sertipikat hak milik Nomor 012/SKJ, bertempat didesa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pihak pertama yaitu Pemilik atau penjual, suami bernama Hermanudin, istri bernama Suripah. Pihak kedua yaitu pembeli bernama Tanto. Harga jual-beli tanah dengan harga Rp. 125.000.000,- dan telah disepakati, sedangkan pihak pembeli Tanto hanya memiliki uang Rp.75.000.000,-
Soal :
1.      Uraikan langkah hukum perikatannya ketika ada perjanjian jual beli tidak tunai!
2.      Bagaimana instrumen hukum kalau itu dilunasi.
Jawaban :
1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) memiliki ketentuan bahwa hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat tentang tanah, pernyataan mengenai hukum adat dalam UUPA dapat dijumpai dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai berikut :
Pasal 5 :
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahakan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria.

Jual beli tanah dalam hukum adat merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dengan pembayaran terang dan tunai. Artinya harga yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli dengan yang bersangkutan. Sedangkan dalam latar belakang diatas pihak pembeli yaitu Tanto yang akan membeli tanah milik pak Hermanudin memliki uang yang kurang dari total harga tanah yang dijanjikan, dalam hal ini pihak kedua tidak memiliki uang tunai yang cukup sebagaimana semestinya dalam jual-beli tanah yang menganut sistem hukum adat yaitu harus dibayarkan secara terang dan tunai. Dalam hal ini pihak kedua bersama dengan Notaris PPAT dapat membuat Pactum decontrahendo atau perjanjian yang digunakan untuk memulai perjanjian pokok. Yaitu dengan membuat perjanjian pengambilan kredit kepada Bank untuk pembelian tanah pihak pertama dengan syarat tanah tersebut akan menjadi hak tanggungan bagi pihak kreditur sampai kewajiban debitur terlaksana. Setelah pihak kedua mendapatkan uang sesuai harga yang telah disepakati maka dapat terlaksana jual-beli antara pihak pertama dan kedua dan dianggap lunas, namun PPAT tidak dapat langsung membuatkan akta jual-beli (AJB) terhadap tanah tersebut sebab tanah tersebut telah menjadi hak tanggungan pada Bank atas pengambilan kredit pihak kedua sebagai kreditur pada debitur sesuai dengan isi dari Pactum Decontrahendo. Setelah kewajiban debitur terlaksana baru PPAT dapat membuatkan AJB, pendaftaran peralihan hak milik dan pemberian sertipikat tanah tersebut dan melakukan publikasi.
2. Perjanjian jual beli telah usai apabila telah terjadinya pemindahan hak milik atau penyerahan hak milik (Lavering). Seperti yang diatur dalam Pasal 584, Pasal 616, Pasal 1457, dan Pasal 1459 KUHPerdata sebagai berikut.
Pasal 584 KUH Perdata:
Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan; karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang , maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Pasal 1457 KUH Perdata:
Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Pasal 1459 KUH Perdata:
Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.
            Kasus diatas yang menjadi objek adalah benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah maka yang lebih tepat dapat dilihat pada pasal 616 KUH perdata.
Pasal 616 KUH Perdata:
Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620.


Kamis, 10 Mei 2018

contoh akta pengalihan hak atas piutang sebagai jaminan


PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN
Nomor : 10/17

Perjanjian ini dibuat pada tanggal 20 November , 2016, oleh dan antara: -----------------------------------
I. Virgiawan Listanto, Sarjana Ekonomi, Lahir di Jakarta 3 September 1961, Wirausaha, Warga Negara Indonesia, berkedudukan/bertempat tinggal di JL. Raya Hankam, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.4, Jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK) 320502002780001, (selanjutnya disebut "Debitur"), dan ----------
 II. P.T. Bank XYZ, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jalan. Raya Andi Azis, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.6, Jatimelati, PondokGede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415, (selanjutnya disebut "Bank");------------------------------------------------------------------------------
 ---------------------------------------- M E N E R A N G K A N ---------------------------------- Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktu-nya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit dibawah tangan nomor, tanggal beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------
1. DEFINISI ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Piutang" berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apapun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha Debitur. -------------------------
2. PENGALIHAN HAK --------------------------------------------------------------------------------------------
(A) Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, Debitur dengan ini mengalihkan (mencessiekan) kepada Bank, dan Bank menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang. ------------------------------------------------------
(B) Atas permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank. ------------------------------------
(C) Debitur wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhir-nya setiap triwulan menyerahkan kepada Bank daftar Piutang untuk triwulan tersebut. --------
3. PERNYATAAN DAN JAMINAN ------------------------------------------------------
Debitur menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihknn (dicessiekan) kepada Bank dalam akta ini adalah benar-benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diserahkan (dicessiekan) atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun. -----------------------------------------------------------------------------
4. HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR ---------------------------------------
(A) Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut ---------------------------------------------------------------
(i) tanpa pemberitahuan kepada Debitur, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (dicessiekan) kepada Bank dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda terimanya. -------------------
(ii) tanpa pemberitahuan kepada Debitur memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang. (iii) mengendos atas nama Debitur semua surat berharga dalam bentuk apapun yang berkenaan dengan Piutang. ----------------------------------------------------------------------------------
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpi-sahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, Debitur dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------------
5. DOKUMEN -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas permintaan Bank dari waktu ke waktu Debitur setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan me-nyerahkan kepada Bank setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh Bank dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada Bank. ---------------------------------------------------
6. PENGAWASAN --------------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur harus mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk memasuki pekarangan dan bangunan Debitur untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh Debitur. ------------------------------------------------------------------
7. PERISTIWA CIDERA JANJI ----------------------------------------------------------------------------------
Jika terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalan1 Perjanjian Kredit, maka Bank berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada bank dan dalam hal demikian semua kewajiban Debitur kepada Bank segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan Bank sekalipun hutang-hutang tersebut belum jatuh tempo. -----------
8. PEMBAYARAN --------------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang Debitur kepada Bank. -----------------------
9. RETROCESSIE --------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para pihak selama Debitur masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
10. DOMISILI -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur me-milih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------

PT.BANK XYZ




(                                                          )
Oleh   :
Nama :
Jabatan:
DEBITUR
Materei
Rp.6000


(                                                        _)
Oleh   :
Nama :
Jabatan:


Menyetujui :


(                                                         )
Komisaris