PENGALIHAN HAK
ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN
Nomor : 10/17
Perjanjian ini
dibuat pada tanggal 20 November , 2016, oleh dan antara: -----------------------------------
I. Virgiawan
Listanto, Sarjana Ekonomi, Lahir di Jakarta 3 September 1961, Wirausaha, Warga
Negara Indonesia, berkedudukan/bertempat tinggal di JL. Raya Hankam, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.4, Jatimelati,
Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415 Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK) 320502002780001, (selanjutnya disebut
"Debitur"), dan ----------
II. P.T. Bank XYZ, dalam hal ini bertindak melalui
kantor cabangnya, dengan alamat Jalan. Raya Andi
Azis, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.6, Jatimelati, PondokGede, Kota Bekasi, Jawa
Barat 17415, (selanjutnya disebut "Bank");------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------
M E N E R A N G K A N ---------------------------------- Bahwa kedua belah
pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur
untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktu-nya atas setiap dan seluruh
jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar
oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit dibawah tangan
nomor, tanggal beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut
"Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------
1. DEFINISI
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Piutang"
berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apapun
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha
Debitur. -------------------------
2. PENGALIHAN
HAK --------------------------------------------------------------------------------------------
(A) Untuk menjamin
pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seluruh jumlah uang yang sekarang
atau di kemudian hari akan terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, Debitur dengan
ini mengalihkan (mencessiekan) kepada Bank, dan Bank menerima pengalihan hak
Debitur atas Piutang. ------------------------------------------------------
(B) Atas
permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan
untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat
lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat
berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank.
------------------------------------
(C) Debitur
wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhir-nya setiap triwulan
menyerahkan kepada Bank daftar Piutang untuk triwulan tersebut. --------
3. PERNYATAAN
DAN JAMINAN ------------------------------------------------------
Debitur menjamin
Bank bahwa Piutang yang dialihknn (dicessiekan) kepada Bank dalam akta ini
adalah benar-benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang
turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak
berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diserahkan (dicessiekan) atau dijadikan
jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun.
-----------------------------------------------------------------------------
4. HAK-HAK DAN
KEKUASAAN KREDITUR ---------------------------------------
(A) Debitur dengan
ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan
semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut
---------------------------------------------------------------
(i) tanpa
pemberitahuan kepada Debitur, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib
melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (dicessiekan) kepada
Bank dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan
memberikan tanda terimanya.
-------------------
(ii) tanpa
pemberitahuan kepada Debitur memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara
pembayaran Piutang. (iii) mengendos atas nama Debitur semua surat berharga
dalam bentuk apapun yang berkenaan dengan Piutang. ----------------------------------------------------------------------------------
(B) Kuasa
tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat
dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpi-sahkan dari Perjanjian
Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut
tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang disebut
dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(C) Dalam hal
diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini,
Debitur dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi
kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini.
-------------------------------------------------------------------------------------------
5. DOKUMEN
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas
permintaan Bank dari waktu ke waktu Debitur setuju dengan seketika dan dengan
cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan me-nyerahkan kepada Bank
setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh Bank dalam rangka
mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan
Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah
dikuasakannya kepada Bank. ---------------------------------------------------
6. PENGAWASAN
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur harus
mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk
memasuki pekarangan dan bangunan Debitur untuk memeriksa buku-buku,
catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut pertimbangan
Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh Debitur.
------------------------------------------------------------------
7. PERISTIWA
CIDERA JANJI ----------------------------------------------------------------------------------
Jika terjadi
peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalan1 Perjanjian Kredit, maka
Bank berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil
tagihannya untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh
Debitur kepada bank dan dalam hal demikian semua kewajiban Debitur kepada Bank
segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan
Bank sekalipun hutang-hutang tersebut belum jatuh tempo. -----------
8. PEMBAYARAN
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh
pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan
oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib
dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk
membayar sisa hutang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk
melunasi seluruh hutang Debitur kepada Bank. -----------------------
9. RETROCESSIE
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyerahan hak
atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para
pihak selama Debitur masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Kredit,
sehingga bilamana semua hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian
Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak
milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara
Bank memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan
atau tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
10. DOMISILI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur me-milih domisili yang umum dan
tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah
dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani
Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------
|
PT.BANK XYZ
(
)
Oleh :
Nama
:
Jabatan:
|
DEBITUR
Materei
Rp.6000
(
_)
Oleh :
Nama
:
Jabatan:
Menyetujui
:
(
)
Komisaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar