Kamis, 10 Mei 2018

contoh akta pengalihan hak atas piutang sebagai jaminan


PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN
Nomor : 10/17

Perjanjian ini dibuat pada tanggal 20 November , 2016, oleh dan antara: -----------------------------------
I. Virgiawan Listanto, Sarjana Ekonomi, Lahir di Jakarta 3 September 1961, Wirausaha, Warga Negara Indonesia, berkedudukan/bertempat tinggal di JL. Raya Hankam, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.4, Jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (NIK) 320502002780001, (selanjutnya disebut "Debitur"), dan ----------
 II. P.T. Bank XYZ, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jalan. Raya Andi Azis, Ujung Aspal, Pondok Gede, RW.6, Jatimelati, PondokGede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17415, (selanjutnya disebut "Bank");------------------------------------------------------------------------------
 ---------------------------------------- M E N E R A N G K A N ---------------------------------- Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat pada waktu-nya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit dibawah tangan nomor, tanggal beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------
1. DEFINISI ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Piutang" berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan dengan nama apapun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha Debitur. -------------------------
2. PENGALIHAN HAK --------------------------------------------------------------------------------------------
(A) Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok, bunga dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, Debitur dengan ini mengalihkan (mencessiekan) kepada Bank, dan Bank menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang. ------------------------------------------------------
(B) Atas permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank. ------------------------------------
(C) Debitur wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhir-nya setiap triwulan menyerahkan kepada Bank daftar Piutang untuk triwulan tersebut. --------
3. PERNYATAAN DAN JAMINAN ------------------------------------------------------
Debitur menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihknn (dicessiekan) kepada Bank dalam akta ini adalah benar-benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apapun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diserahkan (dicessiekan) atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun. -----------------------------------------------------------------------------
4. HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR ---------------------------------------
(A) Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut ---------------------------------------------------------------
(i) tanpa pemberitahuan kepada Debitur, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (dicessiekan) kepada Bank dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda terimanya. -------------------
(ii) tanpa pemberitahuan kepada Debitur memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang. (iii) mengendos atas nama Debitur semua surat berharga dalam bentuk apapun yang berkenaan dengan Piutang. ----------------------------------------------------------------------------------
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpi-sahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, Debitur dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa tersebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------------
5. DOKUMEN -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas permintaan Bank dari waktu ke waktu Debitur setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan me-nyerahkan kepada Bank setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh Bank dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada Bank. ---------------------------------------------------
6. PENGAWASAN --------------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur harus mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk memasuki pekarangan dan bangunan Debitur untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh Debitur. ------------------------------------------------------------------
7. PERISTIWA CIDERA JANJI ----------------------------------------------------------------------------------
Jika terjadi peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalan1 Perjanjian Kredit, maka Bank berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk, diperhitungkan dengan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada bank dan dalam hal demikian semua kewajiban Debitur kepada Bank segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan Bank sekalipun hutang-hutang tersebut belum jatuh tempo. -----------
8. PEMBAYARAN --------------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang Debitur kepada Bank. -----------------------
9. RETROCESSIE --------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara para pihak selama Debitur masih mempunyai suatu hutang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
10. DOMISILI -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur me-milih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------

PT.BANK XYZ




(                                                          )
Oleh   :
Nama :
Jabatan:
DEBITUR
Materei
Rp.6000


(                                                        _)
Oleh   :
Nama :
Jabatan:


Menyetujui :


(                                                         )
Komisaris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar